TERDAKWA Penyelundupan 91 Kg Sabu dan 62.900 Pil Ekstasi Divonis Hukuman Mati
Khoiruddin diputus oleh ketua majelis hakim Salomo Ginting dengan hukuman mati, sedangkan Hendra Sirait diputus dengan hukuman seumur hidup
PATUNG Burung Elang di Tugu Timbangan Lubukpakam Akhirnya Diturunkan Pemkab
KRONOLOGI Lengkap Kasus Dugaan Pemerasan Oknum PNS Pemprov Sumut atas Pemilik Kos-kosan
"Kedua tersangka dinyatakan bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1)Â UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Salomo.
Yang menjadi pertimbangan hakim, Hendra merupakan ABK dan hanya ikut saja diajak oleh Khoiruddin. Sementara, keduanya menyatakan bandung dari hasil putusan majelis hakim.
Sedangkan jaksa mengajukan pikir-pikir.
Di lansir dari dakwaan JPU Rikardo Simanjuntak kasus ini bermula pada Jumat(16/4/2021) malam, Khoiruddin datang kerumah Hendra untuk menawarkan pekerjaan dengan menjemput narkoba ke Malaysia.
Dimana Khoiruddin menjanjikan kepada Hendra dengan upah Rp 50 juta setelah selesai membawa narkoba masuk ke Tanjungbalai.
Khoiruddin akhirnya memberikan uang muka sebesar Rp 1 juta.
WANITA Dirantai Suami karena Kerap Bikin Konten TikTok, Kondisinya Bikin Ngakak
SOPIR Angkot Hamili Pelajar Berusia 14 Tahun, Pelaku Ditangkap saat Menunggu Penumpang
BANJIR Rob Terparah Melanda Bagan Percut hingga Munculnya Ular Piton, Ini Permintaan Warga
GETIR dan Haru, Anak Vanessa Angel Teramat Ceria saat Bersua Tantenya
6 Anggota OKP Terlibat Pembunuhan M Rasyad Lubis Diringkus, Begini Kronologi Kejadian
WALI Kota Bobby Nasution Geser Beberapa Pejabat di Pemko Medan, Ini Daftar Lengkap Nama dan Posisi
Setelah disetujui, Khoiruddin langsung berangkat dari sungai dan langsung menuju Malaysia untuk menjemput Narkoba dengan kapal kayu.
