Materi Belajar Sekolah
Berikut Penjelasan Konstitusi dan Asal Usul Konstitusionalisme
Berikut pengertian konstitusi. Setiap negara pasti mempunyai konstitusi. Negara Indonesia mempunyai Undang-undang Dasar Republik Indonesia (UUD 1945)
Pejabat publik tidak bisa begitu saja melakukan apa yang mereka mau.
Konstitusi adalah hukum tertinggi yang membimbing dan membatasi pelaksanaan kekuasaan oleh pejabat pemerintah.
Konstitusionalisme adalah bentuk pemerintahan yang terletak di antara absolutisme dan monarki yang didukung oleh parlemen.
Dalam absolutisme, raja bebas untuk melakukan apa yang disukainya dan tidak ada cara mengendalikannya.
Dalam monarki parlementer, raja memiliki kekuasaan terikat oleh parmelen dan bertanggung jawab atas apa yang dilakukannya.
Asal istilah konstitusi
Gagasan umum tentang konstitusi dan konstitusionalisme berasal dari orang-orang Yunani Kuno.
Dalam karya-karyanya, Aristoteles menggunakan kata dalam Bahasa Yunani politeia yang artinya konstitusi dalam beberapa pengertian yang berbeda.
Pengertian paling sederhana adalah pengaturan kantor di polis (negara bagian).
Setiap negara bagian memiliki konstitusi, tidak peduli seberapa buruk atau tidak menentu yang diaturnya.
Klasifikasi Aristoteles tentang bentuk pemerintahan dimakdsudkan sebagai klasifikasi konstitusi, baik dan buruk.
Di bawah konstitusi yang baik (seperti monarki, aristokrasi dan lainnya) artinya satu orang, beberapa individu berkuasa demi kepentingan seluruh polis.
Di bawah konstitusi yang buruk seperti tirani, oligarki dan demokrasi miskin artinya orang-orang memerintah demi kepentingan mereka sendiri.
Baca juga: Simak Ramalan Zodiak Karir Hari Ini Sabtu 13 November 2021, Aries Punya Keuangan Baik, Virgo Boros
Baca juga: Artis Cantik Aura Kasih Jadi Ibu Guru: Yuk Sini Absen, Komentar Kaum Lelaki yang Malah Jadi Sorotan
Masing-masing negara memiliki wujud konstitusi berbeda-beda, ada yang tertulis dalam satu dokumen tunggal ada yang berupa kumpulan dokumen.