Tangis Valencya: Saya Bukan Pembunuh, Masa Suami Pulang Mabuk Saya Harus Sambut dengan Senyum Manis
Nasib pilu ini dialami oleh seorang istri di Karawang, Jawa Barat. Valencya (45) dituntut satu tahun penjara lantaran memarahi suami yang sering mabuk
"Saya marah kan karena dia pulang mabuk, sudah gitu jarang pulang juga kan," ujar Valencya dalam persidangan itu. Saya bukan bunuh orang. Masa suami pulang mabok saya harus sambut dengan senyum manis," ujar Valencya sambil menangis.
TRIBUN-MEDAN.com - Nasib pilu ini dialami oleh seorang istri di Karawang, Jawa Barat.
Valencya (45) dituntut satu tahun penjara lantaran memarahi suami yang sering mabuk dan jarang pulang.
Jaksa menyebut jika tindakan Valencya sudah terbuksi sah melakukan KDRT secara psikis.
Mendengar hal tersebut, tangis Valencya pun pecah.
Hal ini terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Karawang, Kamis (11/11/2021).

Jaksa menuntut terdakwa Valencya melanggar Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 5 huruf Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
"Memutuskan terdakwa terbukti secara sah melakukan KDRT psikis dan menjatuhkan pidana penjara satu tahun," kata JPU dalam persidangan.
JPU membacakan sejumlah barang bukti yang disita pelapor yakni satu lembar akta perkawinan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pontianak, satu lembar surat keterangan dokter, dan enam lembar print out hasil percapakan whatsapp terdakwa Valencya.
Lalu, barang bukti dari terdakwa Valencya yakni dua buah flash disik yang berisikan rekaman CCTV di tokonya.
"Barang bukti telah disita secara sah menurut hakim karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian," kata JPU.
Dalam persidangan itu terdakwa Valencya sempat menangis tak terima karena tuntutan tersebut dinilainya tidak adil.
Sebab, dia memarahi suaminya karena kerap pulang dalam keadaan mabuk.
"Saya marah kan karena dia pulang mabuk, sudah gitu jarang pulang juga kan," ujar Valencya dalam persidangan itu.
"Saya bukan bunuh orang.