Tangis Valencya: Saya Bukan Pembunuh, Masa Suami Pulang Mabuk Saya Harus Sambut dengan Senyum Manis

Nasib pilu ini dialami oleh seorang istri di Karawang, Jawa Barat. Valencya (45) dituntut satu tahun penjara lantaran memarahi suami yang sering mabuk

Editor: AbdiTumanggor
tribun bekasi
Valencya menangis dituntut 1 tahun penjara oleh JPU. Hal itu karena memarahi suami karena mabuk-mabuk dan jarang pulang ke rumah. 

Masa suami pulang mabok saya harus sambut dengan senyum manis," kata Valencya.

Hakim ketua sempat meminta terdakwa tenang dan menjawab tutuntan itu melalui pledoi atau pembelaan pada sidang berikutnya.

"Ibu bisa tenang gak?, nanti ada kesempat untuk pembelaan dalam pledoi.

Ini tuntutan bukan putusan," kata Hakim Ketua.

Air mata Valencya kembali jatuh saat berjalan keluar ruang sidang didampingi penasihat hukum dan keluarga.

"Dituntut sampai satu tahun, aneh saksi-saksi kita diabaikan semuanya diabaikan biar viral aja pak," tutur terdakwa Valencya sambil berjalan keluar ruang sidang.

Ia tak habis pikir sampai dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penutut umum.

Menurutnya, tindakannya memarahi suami bukan tanpa alasan, sebab ia kesal suaminya pulang selalu dalam keadaan mabuk, bahkan suaminya juga sempat enam bulan tidak pulang ke rumah.

Valencya menangis dituntut 1 tahun penjara gara-gara marahi suami yang sering mabuk
Valencya menangis dituntut 1 tahun penjara gara-gara marahi suami yang sering mabuk (TribunBekasi.com)

"Suami mabuk-mabukan istri marah malah dipidanakan.

Ini perhatikan para istri, ibu-ibu se- Indonesia hati-hati tidak boleh marahi suami kalau suaminya pulang mabuk-mabukan.

Harus duduk manis nyambut dengan baik, marah sedikit bisa dipenjara," ucap terdakwa Valencya sambil menangis.

"Ini saya punya dua anak di rumah sebagai ayah sebagai ibu, dituntut setahun.

Saksi ahli harus dihadirkan katanya engga hadir ternyata ada, banyak kebohongan dihukum ini," kata Valencya lagi.

Siapkan Pembelaan

Penasihat Hukum Terdakwa, Iwan Kurniawan mengatakan, pihaknya akan menyiapkan pledoi dalam persidangan pekan depan.

"Kita sebisa mungkin untuk membebaskan klien ini dari tuntutan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved