Berikut Perbedaan Fast Charging dan Quick Charging dan Fakta Pengisian Cepat dapat Merusak Baterai
Apa perbedaan fast charging dan quick charging? Berikut ini artikel membahas itu agar Anda tidak salah dan dapat merusak baterai handhone.
Bisa bikin umur baterai pendek? Beberapa pengguna mungkin sudah pernah mendengar mitos tentang fitur fast charging atau quick charging bisa memperpendek umum baterai itu sendiri.
Faktanya, hal tersebut tidaklah benar.
Saat merancang smartphone, vendor tentu sudah dengan hati-hati memformulasikan kombinasi antara jenis baterai (umumnya lithium-ion) dengan daya hantar charger.
Dilihat dari cara kerjanya, fitur fast charging dan quick charging akan mengisi daya baterai dengan cepat hingga 50-80 persen.
Setelah mencapai kapasitas tertentu, proses pengisian daya akan semakin lamban dari waktu ke waktu. Proses pengisian daya sendiri terbagi menjadi tiga tahap, yakni arus konstan, saturasi, dan trickle/topping.
Pada fase konstan, charger akan menghantarkan daya baterai dengan tinggi sehingga proses pengisian baterai berlangsung dengan cepat.
Selanjutnya, tahap saturasi dimulai ketika tegangan telah mencapai puncaknya yang diikuti oleh menurunnya arus daya.
Terakhir pada fase trickle/topping, daya akan mengalir perlahan atau secara berkala hingga baterai terisi penuh.
Usia baterai
Terakit usia baterai, daya tahan baterai yang mendukung fitur pengisian daya cepat diklaim cenderung lebih kuat dibandingkan dengan baterai yang tidak kompatibel.
Namun, fitur pengisian daya cepat juga dapat memengaruhi penggunaan smartphone.
Karena baterai dapat terisi cepat, tak jarang penggunaan smartphone justru akan semakin intens, sehingga dibutuhkkan lebih banyak proses charging.
Baterai ponsel umumnya memiliki umur penggunaan yang optimal tiga hingga lima tahun, atau antara 500 hingga 1.000 kali siklus (cycle) pengisian daya. Proses pengisian daya yang sering dilakukan tentu dapat mengurangi umur penggunaan baterai, sehingga performanya tidak lagi akan sebaik dulu.
Baca juga: PWRI Provsu Mengadakan Konsolidasi dan Sosialisasi ke Pengurus PWRI Kota Gunung Sitoli
Baca juga: Operasi Zebra Toba 2021, Wakapolda Sumut Minta Petugas Tindak Tegas Pelanggar Lalin yang Fatal
(*/tribun-medan.com)
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari tribun-medan.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tribun Medan Update", caranya klik link https://t.me/tribunmedanupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
sumber:kompas.com