Menko Luhut Langsung Beraksi Begini Dilaporkan ProDEM ke Polisi soal Dugaan Proyek Bisnis PCR

Menko Luhut dilaporkan karena dugaan adanya tindak Kolusi dan Nepotisme karena diduga terlibat bisnis proyek pengadaan tes PCR Covid-19 melalui PT GSI

Editor: Salomo Tarigan
Kolase Tribun-medan.com/Facebook
Luhut Binsar Pandjaitan 

Selain itu, lanjut Iwan, ancaman bagi penyelenggara pemerintah apabila melakukan tindak pidana nepotisme adalan memiliki ancaman hukuman 2 tahun penjara.

"Kenapa kita laporkan kolusi dan nepotisme? karena kita melihat bahwa kedua perbuatan itu adalah pidana.

Bukan korupsinya, karena ini kriminal umum makanya kamj buat laporan di kepolisian dan ancaman hukumannya jelas," tambah Iwan.

Pantauan Tribunnews.com di lokasi, Iwan Sumule hadir didampingi beberapa kuasa hukumnya sambil membawa dokumen hasil kajian ProDEM.

Setelah itu, Iwan langsung memasuki Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk meneruskan laporan.

Baca juga: Usia Muda dan Punya Paras Cantik Jelita, Artis Natasha Wilona Kini Fokus Mencari Calon Suami, Siapa?

Baca juga: BERANI NIKAH Muda, Dul Jaelani - Tissa Biani Rancang Konsep Pernikahan, Ogah Ikut Jejak Ahmad Dhani

Baca juga: LAMA Tak Ada Kabar Rizieq Shihab Ditahan di Basement Bareskrim, Polri Jelaskan soal Bawah Tanah

(Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari tribun-medan.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tribun Medan Update", caranya klik link https://t.me/tribunmedanupdate, kemudian join.

Silakan install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved