Niat Memperindah Taman Malah Divonis 15 Hari Kurungan, Razman : Kita Akan Laporkan Hakim
Hakim menilai, pengusaha asal Medan ini bersalah melakukan tindak pidana memakai tanah Royal Sumatera tanpa izin.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Medan, Imanuel Tarigan memvonis Albert Kang dengan pidana kurungan selama 15 hari.
Hakim menilai, pengusaha asal Medan ini bersalah melakukan tindak pidana memakai tanah Royal Sumatera tanpa izin.
"Menyatakan terdakwa Albert Kang terbukti bersalah melakukan tindak pidana memakai tanah tanpa izin yang berhak, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karna itu dengan pidana kurungan selama 15 hari," vonis hakim dalam sidang, Senin (15/11/2021).
Mendengar vonis tersebut, tanpa pikir panjang terdakwa langsung menyatakan banding.
Baca juga: AKHIRNYA Terungkap Wasiat Ayah dari Oki Setiana Dewi Sebelum Ria Ricis Sah Dinikahi Teuku Ryan
"Banding yang Mulia," kata Albert.
Menanggapi putusan tersebut, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Razman Arif Nasution, mengatakan akan mengadukan hakim Imanuel karena menilai putusan yang diberikan tidak mencerminkan keadilan dan mengabaikan fakta-fakta persidangan.
"Kalau di Polda Aceh ada penyidik yang dicopot, kalau di Kejaksaan Aceh ada penyidik yang dicopot. Maka ini hakimnya akan berurusan dengan hukum, kami akan melaporkan yang bersangkutan karena mengabaikan fakta-fakta persidangan.
Saya baru kali ini mendengar ada Hakim secara terang benderang mengatakan menguasai tanpa izin, maka dilakukan tindak pidana, pertanyaannya kan izinnya ada," cetus Razman usai sidang
Apalagi kata Razman, di persidangan sebelumnya telah dihadirkan ahli Prof Edy Warman yang pada pokoknya mengatakan jika menyangkut masalah perizinan maka masuk ke ranah perdata, bukan tindak pidana.
Selain itu kata Razman, apabila pihak Royal Sumatera membutuhkan jalan atau konstruksi lain di tempat yang sudah dikelola Albert, maka sesuai kesepakatan yang ada pihak Royal dapat merobohkannya secara langsung.
"Nah kenapa poin ini tidak digunakan? Ini Tipiring sampai harus dihukum selama 15 hari. Untuk dia saja menerima hukuman percobaan kita tidak terima, ini sampai 15 hari urgensinya apa? Yaudah silakan robohkan, buat apa disomasi, jadi mereka sebenarnya yang melanggar kesepakatan mereka," ucapnya.
Sementara itu, Penasehat Hukum terdakwa Junirwan juga membeberkan bahwa terdapat kesalahan fatal yang dilakukan PN Medan dalam mengadili perkara ini.
Baca juga: Sambut Hari Kesehatan Nasional & Bantu Anak Indonesia Hidup Sehat dengan Hadirkan MILO Less Sugar
"Pengadilan Negeri Medan kecolongan, klien saya tidak pernah diperiksa melanggar peraturan pemerintah pengganti undang-undang No 51 tahun 1960 seperti yang diucapkan putusannya oleh Hakim tadi," beber Junirwan.
Dijelaskannya bahwa Albert Kang diperiksa sebagai tersangka melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 1960 tentang Nasionalisasi Milik Perusahaan.
"Disini saya lihat pengadilan kecolongan di BAP (Berita Acara Pemeriksaan), Albert diperiksa sebagai tersangka melanggar peraturan pemerintah nomor 52 tahun 1960 tentang nasionalisasi perusahaan