Pemko Siantar Bekukan Gaji Pensiun Sekretaris Disnaker yang Diburu Kejaksaan
Pembekuan ini merupakan tindak lanjut status yang bersangkutan sebagai DPO terpidana korupsi.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR- Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemko Pematangsiantar telah membekukan uang pensiunan Sekretaris Dinas Tenaga Kerja, Johnson Tambunan.
Pembekuan ini merupakan tindak lanjut status yang bersangkutan sebagai DPO terpidana korupsi.
Plt Kepala BKD Pematangsiantar, Heryanto Siddik mengatakan pembekuan uang pensiunan Johnson telah dilakukan sejak Oktober 2021, terhitung masa dirinya mengakhiri dinas.
"Yang bersangkutan memasuki usia pensiun per Oktober 2021, putusan Kasasi resmi kami terima akhir Juni 2021. SK Pensiun sudah sempat diterbitkan, karena ASN melakukan pengurusan SK Pensiun kurang lebih 1 tahun sebelum Batas Usia Pensiun. Saat ini kami sedang proses untuk pembatalan SK Pensiunnya," kata Siddik.
Siddik menyampaikan, seiring dengan proses pembatalan SK Pensiunnya, maka terpidana kasus Korupsi Pasar Tozai tahun 2002 tidak lagi ia menerima gajinya sebagai mantan ASN.
"Gaji dan hak pensiun mulai Oktober 2021 sudah dilakukan pemblokiran," jelas Siddik, Senin (16/11/2021).
Baca juga: Bank Sumut Bantu Petani Melalui KUR Cluster, Suku Bunga Lebih Kompetitif
Disinggung mengenai keberadaan Johnson Tambunan yang nyaris setahun menghilang, Siddik mengaku sempat mendengar rekan sesama ASN itu meninggal dunia. Namun ia belum bisa memastikan kebenaran kabar tersebut.
"Ya, kami juga mendapatkan info seperti itu, dan kami coba juga komunikasi ke Pimpinan dan Jajaran OPD-nya, tapi tidak bisa dipastikan kebenaran kabar meninggalnya," Siddik.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Pematangsiantar Rendra Pardede mengatakan pihaknya masih terus melakukan pencarian. Jaksa masih menelusuri langkah mantan Kadis PU itu.
"Masih melakukan pencarian kita, bang," jelasnya.
Sekadar diketahui, Johnson Tambunan diputus bersalah oleh Mahkamah Agung dengan pidana penjara 1 tahun, dalam kasus pembangunan Pasar Tozai masa itu yang merugikan negara Rp 18 juta.
Putusan perkara ini dikeluarkan oleh Mahkamah Agung pada 23 Desember 2004.
Namun salinan putusan tersebut baru diterima pihak Kejari Pematangsiantar pada tahun 2020. Sehingga upaya penahanan kepada yang bersangkutan molor.
Menanggapi kasus ini , Parluhutan Banjarnahor selaku praktisi hukum mengatakan, selaku warga negara yang baik alangkah baiknya, Jhonson Tambunan menyerahkan diri kepada pihak Kejaksaan Negeri Pematangsiantar.
Baca juga: Gubernur Sumut Janji Menetapkan UMP 2022 Sumut Secara Adil, Edy Rahmayadi: Supaya Sumut Bermartabat
"Baiknya Jhonson Tambunan koorperatif selaku DPO kasus korupsi Pasar Tozai agar menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, untuk mempertanggung jawabkan tindak pidana korupsi yang ditetapkan kepadanya, agar proses hukum terhadap dirinya dapat berjalan dengan baik," ujar Parluhutan ketika dihubungi, Senin (8/11/21).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/balai_kota_siantar_20160205_183113.jpg)