Calon Suami Mabuk Sampai tak Bisa Berdiri Saat Resepsi,Gadis Ini Batalkan Pernikahan di Tengah Acara
Baru-baru ini keputusan seorang wanita membatalkan pernikahannya membuat banyak orang kaget.
Penulis: Liska Rahayu | Editor: Liska Rahayu
"Memutuskan terdakwa terbukti secara sah melakukan KDRT psikis dan menjatuhkan pidana penjara satu tahun," kata JPU dalam persidangan.
JPU pun sempat membacakan sejumlah barang bukti yang disita pelapor.
Barang bukti ini antara lain satu lembar akta perkawinan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pontianak, satu lembar surat keterangan dokter, dan enam lembar print out hasil percapakan whatsapp terdakwa Valencya.
Kemudian, ada barang bukti dari terdakwa Valencya yaitu 2 buah flashdisk yang berisikan rekaman CCTV di tokonya.
"Barang bukti telah disita secara sah menurut hakim karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian," kata JPU.
Pasalnya, ia memarahi suaminya karena kerap pulang dalam keadaan mabuk.
"Saya marah kan karena dia pulang mabuk, sudah gitu jarang pulang juga kan," ujar Valencya dalam persidangan itu.
Hakim ketua sempat meminta terdakwa untuk tenang dan menjawab tuntutan ini lewat pledoi atau pembelaan pada sidang berikutnya.
"Ibu bisa tenang gak?, nanti ada kesempatan untuk pembelaan dalam pledoi. Ini tuntutan bukan putusan," kata Hakim Ketua.
Ketika berjalan keluar ruang sidang diampingi penasihat hukum dan keluarga, tak terasa air mata Valencya ini kembali terjatuh.

"Dituntut sampai satu tahun, aneh saksi-saksi kita diabaikan semuanya diabaikan biar viral aja pak," tutur terdakwa Valencya sambil berjalan keluar ruang sidang.
Ia sendiri tak habis pikir sampai tuntutan satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Tindakan memarahi suaminya ini bukan tanpa sebab.
Alasannya, ia kesal dengan suaminya yang pulang selalu dalam keadaan mabuk.
Valencya pun mengungkapkan kalau suaminya ini sempat 6 bulan tak pulang ke rumah.