Kejari Siantar Diduga Beri Diskon Rekanan Bayar Kerugian Negara Proyek Jembatan Sarat Korupsi

Kejari Siantar diduga beri diskon rekanan bayar kerugian negara proyek jembatan yang sarat korupsi berdasarkan hasil temuan BPK RI

Penulis: Alija Magribi | Editor: Array A Argus
HO
Penampakan jembatan outer ringroad yang belakangan terindikasi merugikan keuangan negara 

TRIBUN-MEDAN.COM, SIANTAR- Proyek jembatan VIII Sta 13+441 sampai dengan Sta 13+436 senilai Rp 14,4 miliar di Kota Siantar sarat korupsi.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 2,9 miliar pada proyek jembatan tersebut.

Belakangan, Kejari Siantar yang menindaklanjuti LHP BPK RI ini malah menyebutkan hasil audit cuma Rp 304 juta.

Nilai kerugian negara ini jauh lebih rendah dari yang dikeluarkan auditor resmi negara, BPK.

Hal ini diketahui berdasarkan keterangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek itu sendiri Opstib Pandiangan di Kantor Dinas PUPR Kota Pematangsiantar, Jumat (19/11/2022) siang.

Baca juga: Setahun Lebih, Kerugian Negara Rp 2,9 Miliar pada Proyek Jembatan di Siantar tak Kunjung Dilunasi

"Kita sudah sempat diperiksa Kejari Pematangsiantar, dan sudah diaudit. Ada kekurangan pengerjaan nilainya Rp 304 juta lebih. Pemeriksaan dilakukan kejaksaan bersama tenaga ahli dari Polmed," kata Opstib.

Opstib mengatakan tenaga ahli yang didatangkan adalah yang diturunkan oleh Kejaksaan Negeri Pematangsiantar.

Sebagai orang yang terlibat di dalam proyek dirinya wajib mematuhi arahan aparat penegak hukum.

"Perincian dari BPK itu nilai kerugian negaranya tetap Rp 2,9 miliar. Ya sebenarnya ini masalah perbandingan harga aja. Menurut mereka harga yang ditawarkan kontraktor berbeda dengan harga pembelian," kata Opstib

Opstib mengatakan, pihak kejaksaan yang memimpin audit bersama Polmed ini yaitu Kasi Intelijen Bas Faomasi Jaya Laia, yang saat ini sudah bertugas di tempat lain.

Sementara Direktur PT Erapratama Putra Perkasa adalah Parlindungan Siahaan.

Baca juga: Pemko Medan Tunjuk Langsung Kontraktor Pekerja Proyek Jembatan Titi Dua Sicanang Karena Alasan Ini

"Audit ini atas permintaan kejaksaan. Kita selaku warga negara yang baik wajib mengikuti permintaan kejaksaan. Mereka secara lembaga yang dipimpin Seksi Intel Bas Faomasi Jaya," katanya.

Disinggung mengenai tujuan audit LHP Kejari Pematangsiantar akan mengindahkan LHP yang dikeluarkan BPK, Opstib mengatakan tetap meminta rekanan membayarkan kerugian negara.

"Ya, kedua (hasil audit) kita minta dibayarkan," pungkas Opstib.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Pematangsiantar saat ini Rendra Pardede yang ditanya mengenai adanya audit yang dikeluarkan kejaksaan dengan hasil yang lebih rendah dari BPK, belum bisa memberikan keterangan.

"Ini saya di Kejati Sumut. Mendadak dipanggil. Senin saya cek ya, bang," katanya.

Baca juga: Dana Rp 9 Miliar Disiapkan untuk Proyek Jembatan Titi Dua Sicanang, Tahun Ini Dipastikan Selesai

Kerugian Negara Belum Dilunasi

Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) mengatakan, pihaknya belum ada mengeluarkan notifikasi pelunasan kerugian negara senilai Rp 2,9 miliar itu.

"Memang belum ada saya keluarkan tanda pelunasan," jelasnya di sela rapat gabungan komisi DPRD Pematangsiantar dengan TPAD, Rabu (17/11/2021).

"Itu coba (ditanya) ke Inspektorat. Sebenarnya memang saya tahu informasinya tapi saya harus cek lagi berapa yang sudah rekanan setorkan ke bendahara," dalih Masni.

Masni mengaku tak bisa menjawab berapa besaran yang sudah disetorkan rekanan karena tak memegang data. Ia pun menyarankan pertanyaan itu diajukan ke Inspektorat Kota Pematangsiantar.

Baca juga: KPK Soroti Proyek Jembatan Sei Wampu Langkat, Enam Tahun Berjalan Masih Mangkrak tak Jelas

"Kalau mau kejelasan, bisa ditanyakan ke Inspektorat, karena sekarang TPKND itu sekretarisnya Inspektorat. Kalau mau jelas bapak bisa tanya ke Inspektorat," kata Masni kembali.

Disinggung mengenai BPKD sebagai pihak yang mengetahui pelunasan pembayaran setiap kerugian negara, Masni mengatakan 

Dalam perkara ini, PT Erapratama Putra Perkasa (EPP) selaku rekanan yang membangun jembatan VIII Sta 13+441 sampai dengan Sta 13+436, senilai Rp 14,4 miliar justru merugikan negara senilai Rp 2,9 miliar. LHP BPK Perwakilan Sumut menemukan kekurangan volume pengerjaan.

Penunjukkan PT EPP sebagai rekanan sejak awal menimbulkan tanda tanya. 

Padahal sebelumnya, ada perusahaan yang menawarkan pengerjaan dengan nilai lebih murah pada tender pertama.(alj/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved