MAN Siantar Diterpa Isu Korupsi dan Nepotisme, Komite Imbau Jangan Terprovokasi
Semua kepentingan siswa, pihak sekolah selalu membuat musyawarah dengan berdasarkan kemampuan keuangan sekolah.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Pematangsiantar diterpa isu tak sedap dengan munculnya dugaan Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) yang ditampilkan lewat bentangan spanduk dari Orang Tak Dikenal (OTK), yang diduga adalah internal sekolah sendiri.
Terkait hal ini, Ketua Komite Imran Simanjuntak bersama Wakilnya Yusuf Siregar mengimbau siswa dan orangtua untuk tidak terprovokasi atas isu yang diduga dihembuskan oknum guru tersebut.
“Seolah-olah para guru dan orangtua yang membentangkan spanduk tersebut padahal ada guru kita yang juga orangtua murid di sini yang melakukannya,” kata Imran pada Kamis (9/10/2025).
Komite MAN Pematangsiantar pun telah mengundang seluruh guru dan orangtua peserta didik untuk membahas dugaan fitnah yang disebarkan oleh seorang guru MAN berinisial YEP. Jelas Imran, yang bersangkutan juga sempat berupaya memprovokasi orangtua murid dengan membuat grup WhatsApp sekolah yang baru.
Baca juga: Tim Robotics MAN 1 Madina Sabet Juara di Ajang International Robotics Talent Competition 2025
Padahal WA grup dari sekolah harus dibuat dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang formal. Ujar Imran, WA grup tak boleh dibuat sembarangan.
“Tujuannya menyerap aspirasi para orangtua murid dan siswa untuk diakomodir. Sebagai wadah diskusi dengan berbagai saran dan masukan,” kata Imran.
Imran menyampaikan bahwa perbuatan oknum guru tersebut telah melanggar kode etik ASN dan guru di MAN Pematangsiantar. Yang bersangkutan juga telah dilaporkan ke Kantor Wilayah Kemenag Pematangsiantar.
“Sebagai guru, dia seharusnya bisa mengedukasi dan memberikan suasana aman dan nyaman di lingkungan sekolah tempat dia bernaung. Bukan menjadi provokator untuk siswa dan orangtua siswa,” kata Imran sambil menambahkan bahwa konfisi kegiatan belajar-mengajar di sekolah sejauh ini berjalan normal seperti biasa.
Mantan Pimpinan Direksi PD Pasar Horas Jaya ini berharap semua pihak yang ada di sekolah ini menjaga marwah madrasah. Jangan sampai isu-isu liar membuat prestasi yang diraih siswa saat ini tenggelam akibat masalah ini.
Sementara itu, terkait dengan tuduhan KKN yang termasuk dialamatkan kepada Imran, ia menyebut bahwa laporan keuangan (Dana Komite) setiap bulannya dipajang di majalah dinding. Kemudian terkait Dana BOS juga telah dibahas transparan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Madrasah (APBM).
Semua kepentingan siswa, pihak sekolah selalu membuat musyawarah dengan berdasarkan kemampuan keuangan sekolah.
“Seperti kegiatan ekstrakulikuler dari 24 kegiatan, hanya tujuh yang ditampung. Maka sisanya diambil dari Dana Komite. Juga kegiatan-kegiatan Olimpiade siswa, honorarium guru, dan kebutuhan kemandirian siswa/i,” jelas Imran.
Imran juga menjelaskan bahwa Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) MAN TA 2025 terkait penggunaan Dana BOS diatur dalam mekanisme sesuai dengan UU No 14 tahun 2008 mengatur tentang Informasi Publik. Namun tentunya ada batasan kepada siapa informasi itu boleh dibuka, yaitu pihak yang bersentuhan langsung.
“Transparansi itu terbatas kepada yang bersentuhan langsung,” kata Imran bersama dengan Kepala MAN Pematangsiantar, Lintong Sirait.
Dalam kasus ini, sebuah spanduk putih bertuliskan ‘Mosi Tidak Percaya’ terhadap Kepala Sekolah Kamad Lintong Sirait dan Ketua Komite Imran Simanjuntak. Spanduk tersebut mengatasnamakan orangtua siswa dan guru. Spanduk ini juga menuliskan bahwa terjadi KKN antara Kepala Sekolah dan Ketua Komite yang merupakan saudara ipar.
Pembangunan Biara FSE Dihentikan, Kontraktor Gugat Pemberi Kerja ke PN Medan |
![]() |
---|
Skenario Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026, Lawan Jay Idzes Cs Selanjutnya Irak |
![]() |
---|
Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak Resmi Jabat Kapolrestabes Medan,Siap Lanjutkan Program Pendahulu |
![]() |
---|
KETIKA Anies Sindir Pemerintahan Prabowo, Riza Patria Angkat Bicara |
![]() |
---|
Zahir Eks Bupati Batu Bara Dipastikan Masih Nyandang Status Tersangka Kasus Dugaan Suap Seleksi PPPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.