Kasus Penculikan dan Pembunuhan
Ko Ahwat Tango, Bos Judi Online yang Sewa Tentara Membunuh Asiong Hukumannya Cuma Ditambah 3 Bulan
Edi Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango hukumannya ditambah cuma tiga bulan dalam kasus penculikan dan pembunuhan Asiong
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Edi Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango, bos judi online yang sempat didakwa terlibat kasus penculikan dan pembunuhan Jefri Wijaya alias Asiong hukumannya ditambah cuma tiga bulan.
Penambahan hukuman Ko Ahwat Tango ini berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Medan.
Pada sidang sebelumnya, Ko Ahwat Tango yang didakwa terlibat penculikan dan pembunuhan Asiong cuma divonis lima bulan dan tiiga hari penjara oleh hakim Tengku Oyong.
Namun, hukuman ringan yang diberikan Tengku Oyong kemudian ditambah tiga bulan oleh hakim Dahlan Sinaga, karena Ko Ahwat Tango terbukti bersalah melakukan tindak pidana membantu merampas kemerdekaan yang mengakibatkan matinya orang, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedelapan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama sembilan bulan, menyatakan tahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata hakim dalam amar putusannya, sebagaimana terlampir pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Sabtu (20/11/2021).
Meski hukuman Ko Ahwat Tango ditambah tiga bulan, nyatanya hukuman ini masih jauh dari tuntutan JPU.
Pada sidang sebelumnya, JPU meminta bos judi online Ko Ahwat Tango dijatuhi hukuman tiga tahun penjara karena menyewa anggota Kodam I/BB Koptu Suhemi, untuk mencari Asiong.
Terkait penambahan hukuman ini, hakim PT Medan juga menambah hukuman pelaku lainnya.
Untuk terdakwa Handi alias Ahan dari 4 tahun menjadi 7 tahun penjara, Muhammad Dandi Syahputra alias Dandi dari 3,5 tahun penjara jadi 6 tahun penjara.
Kemudian, Bagus Ariyanto alias Bagus dari 3,5 tahun menjadi 6 tahun, dan Hoki Setiawan alias Kecot dari 2,5 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Hal serupa juga berlaku bagi terdakwa lainnya yakni Andi Sahputra alias Andi yang sebelumnya divonis PN Medan 1,5 tahun ditambah menjadi tiga tahun penjara.
Aqbar Gustiawan Defretes alias Ojong dari 10 bulan menjadi 2 tahun penjara, Guruh Arif Amada Alias Arif Botak dari 10 bulan menjadi 1 tahun penjara.
Sementara itu terdakwa lainnya yakni Selamat Nurdin Syahputra alils Tutak telah dicabut perkara bandingnya.
Sementara itu, dalam dakwaan jaksa menyebutkan perkara ini bermula pada 14 September 2020 lalu.
Saat itu Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango menghubungi Handi melalui telepon dan mengatakan bahwa saksi Dani berutang judi online sebesar Rp 766 juta.
Baca juga: Ko Ahwat Tango, Bos Judi Online Bayar Anggota Kodam I/BB yang Bunuh Asiong Menanti Sidang Kedua
Baca juga: BOCORAN Istri Asiong, Lisa Sempat Dengar Percakapan Pelaku Handi Ancam Suaminya
