7 Klasifikasi Hukum Mulai dari Berdasarkan Sumber hingga Berdasarkan Wujud

Berikut klasifikasi hukum berdasarkan kepustakaan ilmu hukum. Berdasarkan kepustakaan ilmu hukum, terdapat klasifikasi hukum yang sangat beragam.

Tayang:
Pixabay
Penjelasan kLasifikasi hukum berdasarkan ilmu hukum 

Berdasarkan tempat berlakunya, hukum terbagi menjadi:

a. Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku di dalam wilayah suatu negara.

b. Hukum internasional, hukum yang mengatur hubungan hukum antarnegara di dalam dunia internasional, yang berlaku secara universal.

c. Hukum gereja, yaitu kumpulan norma-norma yang ditetapkan suatu gereja bagi para jamaatnya.

d. Hukum asing, yaitu hukum yang berlaku di dalam wilayah negara lain.

Baca Juga: Mengenal Hukum dan Bentuk-Bentuk Penggolongan Hukum di Indonesia

3. Hukum Berdasarkan Bentuknya

Berdasarkan bentuknya, hukum terbagi menjadi:

a. Hukum Tertulis yang dibedakan menjadi dua jenis, yaitu:

- Hukum tertulis yang dikodifikasikan, yaitu hukum yang disusun secara sistematis, lengkap, dan dibukukan sehingga tidak perlu peraturan pelaksanaan.

- Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan, yaitu hukum yang tertulis, tetapi tidak disusun secara sistematis dan masih terpisah-pisah sehingga memerlukan peraturan pelaksanaan.

b. Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang sudah ada dan
diyakini oleh warga masyarakat serta lahir dan tubuh di masyarakat itu sendiri lalu dipatuhi.

4. Hukum Berdasarkan Waktu Berlakunya

Berdasarkan waktu berlakunya, hukum terbagi menjadi:

a. Ius Constitutum, yaitu hukum yang sedang berlaku saat ini bagi masyarakat tertentu dalam suatu daerah.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved