7 Klasifikasi Hukum Mulai dari Berdasarkan Sumber hingga Berdasarkan Wujud
Berikut klasifikasi hukum berdasarkan kepustakaan ilmu hukum. Berdasarkan kepustakaan ilmu hukum, terdapat klasifikasi hukum yang sangat beragam.
TRIBUN-MEDAN.com - Berikut klasifikasi hukum berdasarkan kepustakaan ilmu hukum. Berdasarkan kepustakaan ilmu hukum, terdapat klasifikasi hukum yang sangat beragam.
Hukum adalah sebuah pagar pembatan, agar kehidupan manusia bisa berjalan damai dan juga aman.
Dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas 11 SMA terdapat soal di uji kompetensi bab 3 di halaman 117.
Pada uji kopetensi bab 3 tersebut terdapat satu soal yang meminta kita untuk menjelaskan klasifikasi hukum berdasarkan kepustakan ilmu hukum.
Maka dari itu, kali ini kita akan menjelaskan mengenai jawaban soal tersebut sebagai referensi Anda untuk menjawab yang di mana menjadi materi PPKn kelas 11 SMA.
Hukum merupakan tata tertib, aturan, dan juga kaidah hidup yang mengatur aspek kehidupan manusia.
Luasnya aspek kehidupan manusia membuat ruang lingkup hukum juga semakin luas.
Simak penjelasan dari jawaban soal uji kompetensi bab 3 berikut ini!
Klasifikasi Hukum
1. Hukum Berdasarkan Sumbernya
Berdasarkan sumbernya hukum terbagi menjadi:
a. Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam sebuah peraturan perundang-undangan.
b. Hukum kebiasaan, yaitu hukum yang sudah ada dalam aturan-aturan kebiasaan.
Baca Juga: Mengenal Pengertian Hukum, Unsur-Unsur, Tujuan, dan Prinsip-Prinsipnya
c. Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan negara di dalam suatu perjanjian yang melibatkan negara lain.
d. Hukum yurispudensi, yaitu hukum yang dibentuk karena adanya keputusan dari hakim.
Baca juga: Penulisan Teks Formulir: Struktur Teks Formulir hingga Contoh Teks Formulir
• Demokrasi: Pengertian, Sejarah, Ciri-ciri, Macam-macam, dan Prinsip-prinsip Demokrasi
2. Hukum Berdasarkan Tempat Berlakunya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/klasifikasi-hukum-berdasarkan-ilmu-hukum.jpg)