Materi Belajar Sekolah
Demokrasi: Pengertian, Sejarah, Ciri-ciri, Macam-macam, dan Prinsip-prinsip Demokrasi
Berikut ini pengertian demokrasi dan ciri-ciri demokrasi, tujuan demokrasi, macam-macam demokrasi, dan prinsip demokrasi.
TRIBUN-MEDAN.com - Berikut ini pengertian demokrasi dan ciri-ciri demokrasi, tujuan demokrasi, macam-macam demokrasi, dan prinsip demokrasi.
Demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu “Demos” dan “Kratos”.
Demos bermakna rakyat atau khalayak, sementara Kratos bermakna pemerintahaan.
Demokrasi sebagai sistem pemerintahan yang mengijinkan dan memberikan hak, kebebasan kepada warga negaranya untuk berpendapat serta turut serta dalam pengambilan keputusan di pemerintahan. Artikel ini dilansir dari gramedia.com.
Pengertian Demokrasi:
Berikut beberapa pengertian demokrasi menurut para ahli:
1. C.F. Strong
Demokrasi adalah sistem pemerintahan di mana mayoritas rakyat berusia dewasa turut serta dalam politik atas dasar sistem perwakilan, yang kemudian menjamin pemerintahan mempertanggungjawabkan setiap tindakan dan keputusannya.
2. Haris Soche
Demokrasi sebagai bentuk pemerintahan rakyat, karenanya dalam kekuasaan pemerintahan terdapat porsi bagi rakyat atau orang banyak untuk mengatur, mempertahankan dan melindungi dirinya dari paksaan orang lain atau badan yang bertanggung jawab memerintah.
3. Montesquieu
Kekuasaan negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga lembaga atau institusi yang berbeda dan terpisah satu sama lainnya, yaitu pertama, legislatif yang merupakan pemegang kekuasaan untuk membuat undang-undang, kedua, eksekutif yang memiliki kekuasaan dalam melaksanakan undang-undang, dan ketiga adalah yudikatif, yang memegang kekuasaan untuk mengadili pelaksanaan undang-undang. Dan masing-masing institusi tersebut berdiri secara independen tanpa dipengaruhi oleh institusi lainnya.
4. Aristoteles
Prinsip demokrasi adalah kebebasan, karena hanya melalui kebebasanlah setiap warga negara bisa saling berbagi kekuasaan di dalam negaranya.
5. John L Esposito
Pada Sistem Demokrasi semua orang berhak berpartisipasi, baik terlibat aktif maupun mengontrol kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Selain itu, tentu saja dalam lembaga resmi pemerintah terdapat pemisahan yang jelas antara unsur eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.