News Video
Pemuda Dairi Geruduk Kantor KIP Sumut yang tak Kunjung Buka Informasi Soal Izin PT DPM
PT DPM adalah perusahaan tambang timah hitam dan seng yang dinilai sejumlah warga akan mencemari lingkungan dan merusak alam.
Pemuda Dairi Geruduk Kantor KIP Sumut yang tak Kunjung Buka Informasi Soal Izin PT DPM
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Komisi Informasi Publik (KIP) Sumut dianggap lamban dalam merespon permohonan masyarakat Kabupaten Dairi, terkait keterbukaan informasi menyangkut izin beroperasinya PT Dairi Prima Mineral (DPM).
PT DPM adalah perusahaan tambang timah hitam dan seng yang dinilai sejumlah warga akan mencemari lingkungan dan merusak alam.
Karena izin PT DPM ini tak jelas, pemuda dari Desa Sumbari, Bongkaras, Bonian, Pandiangan, Kentara, Sumbul, dan Sidikalang di Kabupaten Dairi kemudian melayangkan permohonan ke KIP Sumut.
"Dua tahun berlalu, permohonan informasi terkait hadirnya PT DPM di Parongil tak juga diproses. Saya sebagai warga di sana sudah mengajukan permohonan kepada lembaga terkait, misalnya kementerian ESDM sejak Juni 2019," kata Sherly Siahaan, warga Kabupaten Dairi, saat demo di KIP Sumut, Senin (29/11/2021).
Sayangnya, upaya Sherly dan kawan-kawan tidak membuahkan hasil.
Mereka tak juga mendapatkan informasi menyangkut keberadaan PT DPM, terlebih-lebih soal SK Kontrak Karya (KK) hasil Renegoisasi terbaru 2017 dan salinan/copy SK KK No.272.K/30/D/DJB/2018 Status Operasi Produksi Terbaru pertambangan PT DPM.
"Salinan Kontrak Karya sangat dibutuhkan oleh warga. Karena itu lah alasan PT DPM hadir di Kabupaten Dairi di Kecamatan Silima Pungga-pungga," sebutnya.
Karena minimnya informasi tersebut, PT DPM pun tetap beroperasi, walau dinilai sangat membahayakan lingkungan hidup.
"Sampai saat ini PT DPM sudah melakukan banyak aktivitas di lapangan, mulai tahap eksplorasi dan tahap konstruksi seperti pembangunan lokasi handak (bahan peledak), mulut terowongan, TSF dan infrastruktur lainnya," kata Sherly.
Karena lambannya kinerja KIP ini, tentu akan berimplikasi kepada keselamatan ribuan warga di sekitar tambang PT DPM.
Selain itu, PT DPM juga abai atas aturan mengenai jaminan konstitusi UUD 1945 Pasal 28F, yang berbunyi “setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.
Termasuk UU HAM 39 Tahun 1999 Pasal 14 ayat (1) dan (2), yakni (1) Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadinya dan lingkungan sosialnya.
(2) Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia.
Demikian juga UU Minerba No 3 tahun 2020 Pasal 64 menyebutkan, pemerintah berkewajiban mengumumkan rencana izin pertambangan dan izin eksplorasi produksi kepada masyarakat secara terbuka.