Breaking News

News Video

Pemuda Dairi Geruduk Kantor KIP Sumut yang tak Kunjung Buka Informasi Soal Izin PT DPM

PT DPM adalah perusahaan tambang timah hitam dan seng yang dinilai sejumlah warga akan mencemari lingkungan dan merusak alam.

Serta UU Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008 Pasal 3F Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa.UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 3E Mengetahui Kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak. 

"Dan UU 32 Tahun 2009 tentang PPLH: Pasal 65 ayat (2) Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat," ungkapnya.

(cr8/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved