Khazanah Islam
Inilah Cara Taaruf Dalam Islam yang Benar, Pentingnya Niat, Menggali Data Calon, dan Nadzar
Semua mahar, pemberian, dan janji sebelum akad nikah itu milik pengantin wanita. Lain halnya dengan
Sehingga tidak harus melakukan pertemuan untuk cerita, jika ada keterangan dan data tambahan yang dibutuhkan sebaiknya tidak berkomunikasi langsung.
Tapi bisa melalui pihak ketiga seperti kakak lelakinya atau orang tuanya.
4. Setelah ta'aruf diterima bisa dilanjutkan dengan nadzar.
Nadzar (melihat) calon istri atau calon suami, disyariatkan dalam Islam.
Nadzar bisa dilakukan dengan cara datang ke rumah calon pengantin wanita sekaligus menghadap langsung orang tuanya.
5. Dibolehkan memberikan hadiah ketika proses ta'aruf.
Hadiah sebelum pernikahan hanya boleh dimiliki oleh wanita calon istri dan bukan keluarganya.
Rasulullah Sholallahu'alaihi wa sallam bersabda,
Artinya:
Semua mahar, pemberian, dan janji sebelum akad nikah itu milik pengantin wanita. Lain halnya dengan pemberian setelah akad nikah itu semua milik orang yang diberi." (HR. Abu Daud)
Demikianlah cara ta'aruf dalam Islam yang benar sebagaimana dijabarkan di atas.
(*/Tribun-Medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/sholat-2.jpg)