Penyebab Konflik Anggota DPR RI Junimart Girsang dengan Ormas Pemuda Pancasila (PP)
Ormas Pemuda Pancasila (PP) menyampaikan tuntutan mereka agar kasus Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang ditindaklanjuti
Penangkapan itu dilakukan berdasarkan aturan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum, jelas dituangkan larangan membawa benda terlarang saat demonstrasi.
"Semua membawa senjata tajam. Ini senjata tajam yang sebenarnya tidak perlu dibawa karena membahayakan orang lain bahkan melukai anggota polisi," ujar Zulpan.
Zulpan mengatakan, saat ini 22 tersangka itu akan dimintai keterangan lebih lanjut di Polda Metro Jaya.
Dia menyebut seluruh tersangka itu akan langsung dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya.
"Mereka semua kita proses hukum. Selanjutnya nanti kita periksa lagi dan dilakukan penahanan," tutur Zulpan.
Dalam penangkapan itu, didapati pula sejumlah senjata tajam, seperti badik, golok, pisau, dan belati. Polisi juga menyita dua butir peluru hingga tongkat besi yang dibawa massa saat berdemo di Gedung DPR.

Anggota DPR RI Junimart Girsang (Tribun Medan/Array A Argus)
Junimart Telah Minta Maaf
Sementara, Wakil Ketua Komisi II DPR RI fraksi PDIP, Junimart menyampaikan permohonan maaf kepada ormas Pemuda Pancasila (PP) atas pernyataannya yang meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menertibkan ormas yang sering terlibat bentrokan.
Junimart menilai dirinya merasa yakin kalau PP tidak secara utuh membaca pernyataannya yang menanggapi adanya bentrokan antara ormas PP dengan ormas Forum Betawi Rempug (FBR) di Kawasan Ciledug beberapa waktu lalu.
"Saya memahami bahwa teman-teman PP tidak utuh membaca tanggapan saya tentang insiden Ciledug dan hubungannya dengan Kemendagri," kata Junimart kepada wartawan, Kamis (25/11/2021) lalu.
Junimart menjelaskan, bahwa tidak ada sama sekali dalam pernyataannya yang meminta agar Kemendagri untuk membubarkan PP.
Sebelumnya, Wakil Ketua Majelis Pimpinan Wilayah Pemuda Pancasila (PP), Lasman Napitupulu mendesak Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri memberikan sanksi tegas kepada kadernya Junimart Girsang.
"Ibu Megawati harus menegur sanksi, sanksinya PAW (pergantian antar waktu dari anggota DPR) kan," kata Lasman di sela-sela aksi unjuk rasa PP di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (25/11/2021).
Kata Lasman, Junimart tak berkompeten menjadi anggota DPR lantaran diduga salah meminta Kemendagri membubarkan PP.
Menurutnya, jika Junirmart berkompeten tidak akan mungkin keluar pernyataan yang menyinggung.
"Kalau dia lulus uji kompetensi, dia tidak akan keluar bahasa seperti itu," ujarnya.

Pemuda Pancasila Kabupaten Simalungun unjuk rasa ke Kantor DPC PDIP Simalungun, Senin (29/11/2021). Massa meminta Junimart Girsang menyampaikan permohonan maaf. (TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGRIBI)
Bermula dari Bentrokan ormas PP dengan ormas FBR
Di pemberitaan sebelumnya, dua orang ditetapkan sebagai tersangka kasus bentrokan ormas Pemuda Pancasila (PP) vs FBR di Kota Tangerang, Jumat (19/11/2021) malam lalu.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima mengatakan kedua tersangka berasal dari ormas Pemuda Pancasila.
"Ya dua itu semuanya dari PP," kata Deonijiu De Fatima dikutip dari Tribun Jakarta, Senin (22/11/2021).
Menurut Deonijiu De Fatima, polisi mengamankan 10 orang dan yang lainnya ternyata tidak terlibat.
"10 orang kita amankan, setelah dimintai keterangan, yang lain tidak terlibat dan yang terlibat pada saat itu ada dua yang sudah ditetapkan jadi tersangka. Karena yang bersangkutan juga membawa sajam (senjata tajam)," papar Deonijiu.
Kendati demikian, pihaknya tidak berhenti di situ lantaran, masih mencari bukti lain dan tersangka lain apa bila memungkinkan.
Karena dari kedua belah ormas saling serang menggunakan senjata tajam dan melukai satu sama lain.
"Ini masih dalam proses, kita masih mencari juga kelompok dari FBR. Nah ini yang masih dari tim yang melakukan penyelidikan pencarian," jelas Deonijiu.
Nantinya, para tersangka terancam terjerat Pasal 170 KUHPidana tentang penganiayaan yang dilakukan bersama-sama.
Korban dari tawuran antar organisasi masyarakat (ormas) PP dan FBR di Kota Tangerang ternyata bertambah.
Deonijiu De Fatima mengatakan, total korban diketahui menjadi lima orang dari kedua belah pihak ormas.
"Kejadian itu memakan korban lima orang. Awalnya PP yang pergi menyerang FBR ada dua korban. Kemudian berjalannya waktu mereka cari mencari, FBR membalas dua korban dari PP juga," jelas Deonijiu.
Ternyata, korban kelima datang dari unsur masyarakat yang kebetulan ada di Pasar Lembang.
Masyarakat yang belum diketahui identitasnya kala itu tengah menjalani tugasnya sebagai tukang parkir.
"Satu (korban)dari masyarakat, korban dari masyarakat tukang parkir yang kena korban dari FBR," sambung Deonijiu.
Untuk para korban saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit lantaran, menderita luka cukup serius dari benda tajam.
"Ya di rumah sakit lah, nudah-mudahan masih hidup. Kita doakan nanti cepat sembuh," katanya.
Diketahui sebelumnya, Organisasi masyarakat ( ormas) di Kota Tangerang kembali bentrok meresahkan masyarakat pada Jumat (19/11/2021) tengah malam.
Dua organisasi yang buat onar tersebut adalah PP dan FBR yang bentrok di Dian Plaza Ciledug, Jalan Raden Fatah Kelurahan Sudimara Timur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.
Tepatnya berada di dekat Pasar Lembang yang sudah tiga kali jadi arena tempur antara PP dan FBR dalam waktu yang berdekatan.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima mengatakan kalau bentrok kali ini buntut dari kejadian beberapa hari lalu di Jakarta Barat.
"Telah terjadi keributan antara Ormas dari kelompok PP sama FBR.
FBR ini sama PP ini sering bertemu, sering bentrok," kata Deonijiu di lokasi, Jumat (19/11/2021) tengah malam.
"Berawal dari minggu kemarin ada kerusakan pos, dari pihak mana yang ngerusak belum tahu," sambungnya.
Namun, bentrok hari ini diawali oleh Ormas PP yang hendak merayakan salah satu petinggi mereka di Kelurahan Sudimara.
Bukannya senang-senang, di tengah jalan mereka bertemu rivalnya FBR dan berlanjut saling bacok di tengah kerumunan masyarakat.
"Malam hari, mereka ketemu ulang tahun melakukan konvoi sehingga ketemu kelompok FBR di lokasi ini (Pasar Lembang). Terus mereka terlibat, kemudian terjadi bentrok ini," beber Deonijiu.
Mereka bergesekan menggunakan senjata tajam. Akibatnya, dua dari anggota Ormas FBR mengalami luka serius di bagian perut dan kepala karena benda tajam.
Satu anggota PP pun ikut mengalami luka berat akibat dibacok lawannya.
"Korbannya dari FBR 2, dari PP 1. Saat ini mereka ada di rumah sakit, lukanya cukup serius dan dalam penanganan rumah sakit," katanya.
Deonijiu meneruskan, dari kejadian ini polisi mengamankan empat orang dari Ormas PP atas bentrok yang terjadi.
Dia meyakinkan kalau situasi terkini sudah kondusif dimana, kedua belah pihak ormas sudah dipukul mundur dari lokasi kejadian.
(*/Tribunmedan/ Kompas.com)
Artikel ini sebagian telah tayang di Kompas.com dengan judul; Tuntut Junimart Girsang Minta Maaf, Anggota Pemuda Pancasila Datangi DPRD Sumut Dan di Tribunnews.com dengan judul:Tangkap 22 Tersangka, Pelaku Demo Rusuh Ormas Pemuda Pancasila di Depan Gedung DPR Langsung Ditahan Dan di TribunJakarta.com dengan judul Bentrok Ormas PP dan FBR di Tangerang, Beraksi Pakai Senjata Tajam, Polisi Tetapkan 2 Tersangka