Oknum Polisi Jual Sabu Tangkapan

Bripka Syahril Napitupulu Nyesal Terima Uang Penjualan Sabu dari Kanit Narkoba

Anggota Polres Tanjungbalai yang didakwa turut menjual sabu tangkapan mengaku menyesal menerima uang diduga hasil penjualan narkoba

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI
Sidang lanjutan kasus 11 bintara Polres Tanjungbalai jual sabu hasil tangkapan di PN Tanjungbalai, Selasa (23/11/2021).(TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI) 

Karena ngaku tidak tahu, hakim kemudian bertanya, apakah terdakwa menerima uang hasil penjualan narkoba itu atas kemauan sendiri, atau karena perintah dari Wariono, Kanit Narkoba. 

Namun Syahril mengatakan uang itu ia terima atas perintah Wariono.

"Izin Yang Mulia, pada jaman kepemimpinan Kapolres AKBP Putu Yudha Prawira, kami yang berprestasi akan diberikan penghargaan dan hadiah. Bahkan uang tersebut saya janjikan akan berikan untuk rusa. Karena saya tidak mau dibilang tidak bisa jaga amanah," katanya.

Baca juga: Polres Tanjungbalai Bongkar Pabrik Inex Rumahan, Ini Temuan Polisi!

"Jadi sekarang kau masih takut dengan atasanmu Wariono?" tanya hakim yang langsung ditimpalnya dengan kata tidak.

"Tidak yang mulia," katanya.

"Yaudah, apa yang kamu nikmati dari penjualan ini?" timpal Salomo.

"Tidak ada pak, penjara yang saya nikmati pak," kata terdakwa.

Mendengar hal tersebut, Salomo mengatakan kepada terdakwa agar berkata sejujurnya di persidangan.

"Yaudah, kamu berkata jujur di persidangan. Dari keteranganmu yang bisa menyelamatkanmu. Jadi jangan berbelit-belit," pungkas Salomo.

Kanit Narkoba Bagi-bagi Duit Penjualan Sabu

Sidang kasus 11 bintara Polres Tanjungbalai jual sabu tangkapan kembali digelar di PN Tanjungbalai.

Dalam sidang kali ini, terungkap bahwa Wariono, anggota Polres Tanjungbalai yang sempat menjabat sebagai Kanit Narkoba bagi-bagi duit diduga hasil penjualan sabu.

Keterangan itu terungkap berdasarkan kesaksian terdakwa Rizky Ardiansyah, yang juga anggota Polres Tanjungbalai.

Dalam kesaksiannya, Rizky Ardiansyah menerima uang Rp 22 juta dari Wariono.  

Uang itu dibagi dalam beberapa ikatan senilai Rp 5 juta.

"Pertama Rp 5 juta, kemudian dikasihnya lagi Rp 5 juta, ketiga Rp 7 juta lebih, terakhir Rp 5  juta," kata Rizky di hadapan hakim Salomo Ginting, Selasa (30/11/2021). 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved