Khazanah Islam
Siapa Sebenarnya Paling Berhak Mengasuh Anak Usai Kedua Orangtua Meninggal? Ini Kata Ustaz Khalid
Simak berikut ini ceramah singat Ustaz Khalid Basalamah tentang hak asuh anak setelah kedua orangtua meninggal.
TRIBUN-MEDAN.com - Siapa sebenarnya orang yang paling berhak mengasuh anak ketika kedua orangtuanya meninggal?
Simak berikut ini ceramah singkat Ustaz Khalid Basalamah tentang hak asuh anak setelah kedua orangtua meninggal.
Ketika orang tua meninggal dunia, bagaimanakah nasib anaknya?
Siapakah yang berhak mengasuh anak tersebut apalagi jika masih kecil?
Terkait hak asuh anak ini memang menjadi hal yang sangat fatal karena menyangkut masa depannya.
Terlebih lagi perselisihan yang muncul akibat memperebutkan hak asuh anak menjadi masalah baru di tengah keluarga.
Lantas, siapakah yang berkah mengasuh anak tersebut ketika orang tuanya telah tiada?
Bagaimana sebenarnya hak asuh anak setelah kedua orang tua meninggal dalam pandangan Islam?
Begini pencerahan dari Ustadz Kalid Basalamah yang dibagikan melalui kanal YouTube SM Channel.
Terkait hak asuh anak setelah orang tuanya meninggal dunia, Ustaz Khalid Basalamah pun memaparkan beberapa riwayat hadits.
Hadits pertama yakni no 984 dari Abdullah bin Amr radhiyallahu anhuma,
Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Dawud serta dishohihkan oleh Al-Hakim, Ahmad menyebutkan,
Ada seorang wanita berkata kepada Nabi Sholallahu'alaihi wa sallam, "Wahai Rasulullah! Anakku ini dulu tempat tidurnya adalah perutku, minumnya dari air susuku, sementara suamiku ingin mengambil (untuk mengasuhnya) dariku.” Rasulullah saw lalu berkata, “ Kamu lebih berhak (untuk mengasuhnya daripada suamimu) selama kamu belum menikah lagi.” (HR Al-Hakim).
"Hadits ini memberikan pelajaran bagaimana kalau terjadi perceraian, siapa yang lebih berhak untuk mengasuh anak, ini sering menjadi masalah," terang Ustaz Khalid Basalamah.
"Tapi yang jelas dari hadits ini memberikan gambaran kalo anak-anak masih kecil, kemudian cerai suami istri, maka yang berhak mengasuh adalah ibu," terangnya.Ia menambahkan jika usia anak tersebut di bawah 6 atau 7 tahun maka
anak tersebut ikut ibunya.