Khazanah Islam
Siapa Sebenarnya Paling Berhak Mengasuh Anak Usai Kedua Orangtua Meninggal? Ini Kata Ustaz Khalid
Simak berikut ini ceramah singat Ustaz Khalid Basalamah tentang hak asuh anak setelah kedua orangtua meninggal.
Sementara itu, jika sang anak di atas 6 atau 7 tahun maka boleh diberikan pilihan yakni ikut ayah atau ibu.
Kecuali jika seorang ibu menikah lagi, maka si anak boleh disuruh pilih.
Kemudian hadits nomor 985 dari Abu Hurairah bahwasanya seorang wanita berkata wahai Rasulullah suamiku ingin pergi membawa anakku, padahal anakku itu telah memberi manfaat kepadaku, dia mengambilkan air untukku, lalu suamiku datang.
Nabi Sholallahu'alaihi wa sallam bersabda,
"Nak ini bapakmu dan ini ibumu, peganglah tangan salah satu dari keduanya sekehendakmu."
Lalu anak itu memegang tangan ibunya, dan ibunya pun membawanya
pergi.
"Hadits ini memberikan pelajaran, di sini Nabi Sholallahu'alaihi wa sallam memberikan pilihan ke anak itu mau ikut ayah atau ibu," terang Ustaz Khalid Basalamah.
Hadits 986 dari Rofi'i Ibn Sina, bahwasanya dia masuk Islam Rofi'i Ibn Sina sahabat Nabi laki-laki, istrinya menolak masuk Islam, lalu Nabi Sholallahu'alaihi wa sallam meminta ibunya untuk duduk di salah satu sudut dan bapak di sudut yang lain dan menududukkan anaknya di antara keduanya, lalu anak tersebut cenderung kepada ibunya, mau ikut ibunya tapi kafir.
Maka Nabi Sholalahu'alaihi wa sallam berdoa ya Allah berilah petunjuk kepada anak ini, lalu anak tersebut tiba-tiba cenderung kepada bapaknya, maka bapaknya pun membawanya pergi (HR. Abu Dawud hlm 273)
"Hadits ini memberikan gambaran kepada kita bahwasanya kalau terjadi perceraian antara muslim laki-laki dengan istrinya yang kafir sudah dianggap bukan pernikahan, kecuali jika dahulunya sama-sama kafir dan dapat hidayah itu berbeda lagi hukumnya," terang Ustaz Khalid Basalamah.
Ustaz Khalid Basalamah juga menerangkan mengenai hadits tersebut tentang hukum yang lain dan berbeda dengan hadist sebelumnya bahwasanya jika orang tuanya muslim sama kafir maka didahulukan yang
muslim.
Tidak dibolehkan membiarkan anak yang muslim yang lahir dalam fitrah Islam, lalu dibawa oleh orang tuanya yang kafir.
Ia juga menuturkan jika pemerintah yang muslim seharusnya turun tangan, dan bagaimana caranya dia mengambil alih pendidikan anak itu demi keselamatannya di dunia dan akhirat.
Hadits 987 dari Al Bara ibn Azib, bahwasanya Nabi Sholallahu'alaihi wa sallam memutuskan putri Hamzah untuk bibinya dan beliau bersabda bibi berkedudukan sama dengan ibu (HR. Imam Bukhari jilid 3, hln 242)
Riwayat lain yakni dari Imam Ahmad dari hadits Ali bin Abi Thalib radhiyallahu'anhu bahwasanya NabiSholallahu'alaihi wa sallam bersabda,