Jelang Nataru, PT KAI Divre I Sumut Tunggu Aturan Kemenhub
PT KAI Divre I Sumut tengah menunggu aturan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) soal angkutan saat Natal dan Tahun Baru
Penulis: Angel aginta sembiring | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - PT KAI Divre I Sumut akan melakukan penyesuaian persyaratan perjalanan pelanggan yang hendak menggunakan moda transportasi Kereta Api.
Humas PT KAI Divre I SU Mahendro mengatakan, PT KAI Divre I SU akan menyesuaikan perjalanan di sektor transportasi, khususnya kereta api dengan merujuk pada ketentuan Surat Edaran Kementerian Perhubungan.
Mahendro juga menegaskan perjalanan kereta api selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat sesuai aturan yang berlaku.
Baca juga: PT KAI Divre I Sumut Berlakukan Aturan Baru, Anak 12 Tahun Sudah Boleh Naik Kereta Api
Seperti diketahui, pemerintah mengambil langkah pencegahan gelombang baru Covid-19 menjelang libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dengan menetapkan PPKM Level 3 di Indonesia.
"Maka, untuk persiapan libur Nataru, masih dalam pembahasan internal kami sembari menunggu aturan resmi yang dikeluarkan oleh Kemenhub," tuturnya kepada Tribun Medan, Kamis (2/12/2021).
Berlakunya PPKM Level 3 secara langsung bakal berdampak pada aturan perjalanan, apalagi libur Nataru diprediksi akan meningkatkan mobilitas.
Baca juga: PT KAI Divre I Sumut, Tutup Layanan Medan-Rantauprapat Selama PPKM Darurat
Ia juga mengatakan mengantisipasi hal ini, KAI juga selalu memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk bisa naik KA.
Dalam hal tersebut, Ia juga menyampaikan penumpang KA di wilayah Sumatera Utara juga mengalami peningkatan dalam beberapa waktu.
Dikatakannya, apabila dibandingkan masa sebelum pandemi Covid-19, penumpang KA telah mengalami peningkatan 30 persen saat ini.
"Penumpang KA di wilayah Sumut sampai sekarang berkisar di angka 2.200 sampai 2.500 penumpang per hari, " tutupnya. (cr9/Tribun-Medan.com)