Calon Sekda Pemprov Sumut
Sembilan Orang Daftar sebagai Calon Sekda, Satu Orang Berasal dari Luar Pemprov Sumut
Sembilan orang mendaftar sebagai calon Sekda Pemprov Sumut, satu orang lainnya berasal dari luar Pemprov Sumut
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Pendaftaran seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya atau Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Utara, telah ditutup pada tanggal 2 Desember 2021, pukul 16.00 WIB.
Diketahui tahapan pendaftaran dan penyerahan berkas lamaran seleksi JPT Madya itu dibuka mulai tanggal 26 November 2021 sampai 2 Desember 2021.
Hingga batas waktu tersebut, ada sembilan orang yang menyerahkan berkas ke Sekretariat Panitia Seleksi (Pansel), di kantor BKD Sumut, Gedung Bank Sumut lantai 9, Jalan Imam Bonjol, Medan.
Baca juga: Dua Nama Calon Sekda Binjai Mengemuka, Irwansyah Disebut Calon Kuat
"Peserta yang daftar ada sembilan orang," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut, Faisal Arif Nasution, Jumat (3/12/2021).
Menurut Faisal, dari total sembilan orang yang melamar tersebut, satu di antaranya bukan berasal dari internal Pemprov Sumut.
Namun, ia tidak menyebutkan identitas dari masing-masing pelamar yang mendaftar dan menyerahkan berkas ke Sekretatriat Pansel.
"Satu orang dari luar Provinsi Sumut," ucapnya.
Lebih lanjut, Faisal menyebut, saat ini Pansel yang diketuai oleh Dr Akmal Malik, M.Si, masih melakukan pemeriksaan administrasi. Sesuai jadwal, tahapan tersebut berlangsung pada tanggal 2-4 Desember.
Baca juga: Pemprov Sumut Buka Lelang Jabatan Sekda, Pendaftaran Dibuka Tanggal 26 November-2 Desember 2021
Dr Akmal Malik, M.Si merupakan Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dan nantinya hasil dari tahapan tersebut akan diumumkan ke publik pada tanggal 6 Desember 2021 mendatang.
"Pansel sedang melakukan pemeriksaan administrasi sesuai persyaratan yang telah diumumkan," ungkap Faisal.
Sebelumnya, berdasarkan pengumuman yang dikeluarkan pansel, bahwa seleksi JPT Madya dapat diikuti oleh seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara nasional.
Adapun persyaratan dalam pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Pemprov Sumut ini di antaranya, berusia paling tinggi 58 tahun pada tanggal 11 Februari 2022.
Baca juga: Koordinasi dengan Pemerintah Pusat, Pemprov Bakal Buka Lelang Jabatan Sekda Sumut
Paling rendah menduduki pangkat/golongan ruang Pembina Utama Muda (IV/c) dengan melampirkan fotokopi SK pangkat terakhir. Pendidikan paling rendah Strata 1 (S-1) dengan melampirkan fotokopi Ijazah dan Transkrip Nilai pendidikan terakhir yang telah dilegalisir.
Lalu, sedang atau pernah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau jabatan Fungsional Jenjang Ahli Utama paling singkat 2 tahun dengan melampirkan fotokopi SK Jabatan dan Surat Pernyataan Pelantikan.