Insiden Angkot Ditabrak Kereta Api

Sopir Angkot 123 Wampu Mini yang Mabuk Tuak dan Biarkan Penumpangnya Tewas Terancam 12 Tahun Penjara

Sopir angkot 123 Wampu Mini yang biarkan penumpangnya tewas ditabrak kereta api terancam 12 tahun penjara

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/GOKLAS WISELY
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko saat diwawancara di Pos Unit Lantas Lapangan Merdeka, Senin (6/12/2021). 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko mengatakan sopir angkot 123 Wampu Mini bernama Harto Manalu sudah dijadikan tersangka, atas tewasnya empat penumpang digilas kereta api.

Dalam kasus ini, Harto Manalu dijerat Pasal 310 dan 311 UU 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Menurut hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah 20 tahun bekerja sebagai sopor," kata Riko, Senin (6/12/2021). 

Baca juga: Keluarga Siapa Ini, Satu Lagi Korban Angkot Ditabrak Kereta Api Belum Teridentifikasi

Dia mengatakan, saat pemeriksaan sopir juga tidak mampu menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Soal penggunaan narkoba, diakui tersangka bahwa dia sudah tiga tahun mengonsumsi sabu.

"Empat hari sebelum kejadian, tersangka mengaku masih mengonsumsi sabu," kata Riko.

Kedepan, polisi berencana memanggil pemilik angkot 123 Wampu Mini.

Baca juga: Sopir Angkot yang Biarkan Penumpangnya Tewas Ternyata Mabuk Tuak dan Pakai Narkoba

"Kami ingin pertanyakan, kenapa sopir yang belum memiliki SIM dipekerjakan," kata Riko.

Dia juga berencana memanggil pihak yang sempat merekam insiden angkot ditabrak kereta api ini.

Perekam akan dimintai keterangannya soal bagaimana pengetahuannya menyangkut tragedi yang mengerikan ini.

Namun demikian, Riko tak menjelaskan lebih lanjut soal warga yang diduga mencuri barang-barang milik penumpang yang meninggal dunia.(tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved