Insiden Angkot Ditabrak Kereta Api
Sopir Angkot 123 Wampu Mini yang Mabuk Tuak dan Biarkan Penumpangnya Tewas Terancam 12 Tahun Penjara
Sopir angkot 123 Wampu Mini yang biarkan penumpangnya tewas ditabrak kereta api terancam 12 tahun penjara
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko mengatakan sopir angkot 123 Wampu Mini bernama Harto Manalu sudah dijadikan tersangka, atas tewasnya empat penumpang digilas kereta api.
Dalam kasus ini, Harto Manalu dijerat Pasal 310 dan 311 UU 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Menurut hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah 20 tahun bekerja sebagai sopor," kata Riko, Senin (6/12/2021).
Baca juga: Keluarga Siapa Ini, Satu Lagi Korban Angkot Ditabrak Kereta Api Belum Teridentifikasi
Dia mengatakan, saat pemeriksaan sopir juga tidak mampu menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Soal penggunaan narkoba, diakui tersangka bahwa dia sudah tiga tahun mengonsumsi sabu.
"Empat hari sebelum kejadian, tersangka mengaku masih mengonsumsi sabu," kata Riko.
Kedepan, polisi berencana memanggil pemilik angkot 123 Wampu Mini.
Baca juga: Sopir Angkot yang Biarkan Penumpangnya Tewas Ternyata Mabuk Tuak dan Pakai Narkoba
"Kami ingin pertanyakan, kenapa sopir yang belum memiliki SIM dipekerjakan," kata Riko.
Dia juga berencana memanggil pihak yang sempat merekam insiden angkot ditabrak kereta api ini.
Perekam akan dimintai keterangannya soal bagaimana pengetahuannya menyangkut tragedi yang mengerikan ini.
Namun demikian, Riko tak menjelaskan lebih lanjut soal warga yang diduga mencuri barang-barang milik penumpang yang meninggal dunia.(tribun-medan.com)