News Video

11 Oknum Polisi Buka Suara Skema Penggelapan 19 Kg Sabu di Pengadilan Negeri Tanjungbalai

Hendra yang merupakan salah satu terdakwa dalam kasus penggelapan barang bukti sabu yang dilakukan oleh 11 orang oknum polisi di Tanjungbalai.

Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Fariz

"Dari kejadian ini saya belum ada menerima upah ataupun menikmati hasil jualan narkotika yang dilakukan oleh mereka yang mulia," katanya.

Namun, dalam hal tersebut, Terdakwa Tuharno membantah pernyataan Hendra dan mengaku bahwa dirinya tidak ada memindahkan goni.

"Izin yang mulia saya keberatan, saya tidak ada memindahkan goni. Syahril yang memindahkannya," Bantah Tuharno.

Namun Hendra tetap pada keterangannya di perkuat dengan pernyataan Leo yang mengatakan bahwa Tuharno yang memindahkan satu buah goni dari kapal kaluk.

Sementara, JPU Rikardo Simanjuntak mengaku pemindahan barang bukti sabu tersebut pertama kali dilakukan oleh Tuharno dengan berat jumlah 13 bungkus ke kapal Babinkamtibmas.

"Pertama 13 kilo ke kapal babin, kemudian dia lompat lagi dan menyisihkan enam bungkus untuk diserahkan ke Wariono menggunakan kapal KP II 1014," kata Rikardo.

Lanjutnya, sabu seberat enam kilogram tersebut dimasukan Tuharno kedalam goni yang berisikan kerang dengan sebagian isinya telah dibuang kembali kedalam laut.

(cr2/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved