Mengaku Calon Pegawai PT KAI, Pria Asal Labuhabatu Ini Tipu Korban Ratusan Juta Rupiah
Polres Labuhanbatu menangkap ME (27) yang dilaporkan telah menipu dengan mengaku sebagai calo lowongan kerja di PT Kereta Api Indonesia.
TRIBUN-MEDAN.com, LABUHANBATU - Polres Labuhanbatu menangkap ME (27) yang dilaporkan telah menipu dengan mengaku sebagai calo lowongan kerja di PT Kereta Api Indonesia.
ME ditangkap polisi saat menjaga teman perempuannya di sebuah rumah sakit swasta di Pekanbaru, Riau, Jumat (3/12/2021) lalu.
ME dilaporkan telah melarikan uang ratusan juta rupiah dan mobil dari korbannya.
Menurut polisi, praktek penipuan dan penggelapan telah dilakukan sejak Mei 2020. Kepolisian telah menerima sembilan laporan dari pihak yang mengaku sebagai korban ME.
"Untuk pelaku ditangkap pada Jumat (3/12/2021). Penangkapan itu di sebuah rumah sakit saat pelaku menemani teman perempuannya yang sedang," ujarnya, Sabtu (11/12/2021).
Kasatreskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki mengatakan, pelaku menjanjikan korban dapat menjadi pegawai TP KAI meski tidak ada pembukaan lowongan kerja di instansi itu.
"Pelaku mendapat calon korbannya melalui perkenalan. Lalu, rekrutmen menjadi pegawai kereta api itu akal-akalan pelaku saja. Sebenarnya tidak ada rekrutmen," ungkapnya.
Untuk meyakinkan para korban, pelaku mengatakan bahwa dirinya merupakan seorang pegawai Dinas Pertanian Labuhanbatu.
Menurut AKP Rusdi, ME sempat menjadi pegawai honorer di Dinas Pertanian Kabupaten Labuhanbatu pada tahun 2012-2019. Selama dalam pelarian, dia tidak lagi bekerja sebagai tenaga honorer di dinas tersebut.
"Kepada para korbannya, pelaku menjanjikan bisa memasukkan untuk diterima bekerja. Namun harus menyerahkan sejumlah uang terlebih dahulu dengan nilai bervariasi, mulai dari Rp 80 juta hingga Rp 100 juta," bebernya.
Uang hasil penipuan itu, lanjut Kasat Reskrim, disebut sebagai uang 'pelicin'.
"Selain itu, untuk meyakinkan korbannya, pelaku juga memberikan baju dan barang-barang atribut kereta api. Di mana uang-uang tersebut alasannya akan diberikannya kepada orang dalam. Pada kenyataannya adalah tipu muslihat dari tersangka sendiri," katanya.
Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian, pelaku tidak hanya mengambil uang korban melainkan satu unit mobil Toyota Avanza.
Mobil korban itu digunakan pelaku untuk menemui para korban lainnya.
"Ketika korban sudah menyerahkan uang ke pelaku, korban malah tidak diterima bekerja. Namun pelaku terus berjanji-janji untuk dapat memasukkan korban bekerja. Lalu pelaku pergi meninggalkan wilayah Labuhanbatu dan memutus komunikasi dengan korban," sebut Kasat.
"Tersangka diancam pasal 378 atau Pasal 372 KUHP, dengan pidana penjara paling lama empat tahun," pungkasnya. (mft/tribun-medan.com)