Seorang Jenderal TNI Ditetapkan Jadi Tersangka, Selama Ini Gaji Prajurit Dipotong, Diduga Dikorupsi

Tersangka Brigjen TNI YAK ini telah dilakukan penahanan di Institusi Tahanan Militer Pusat Polisi Militer TNI AD sejak tanggal 22 Juli

Editor: Salomo Tarigan
Kolase Tribunmanado/istimewa
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak 

Adapun berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam rasuah tersebut adalah Rp127,736 miliar.

Hingga saat ini, Puspomad telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi terkait tersangka YAK.

Atas perbuatannya itu, penyidik menjerat YAK dan NPP dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, keduanya juga dijerat dengan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Pantas Dikebiri? Hukuman bagi Guru Ngaji seperti Herry Wiryawan, Bertambah 21 Santri Wanita Dic@buli

Baca juga: DULU Gisella Anastasia Merasa Terpukul Kasus Video Syur, Ini Pengakuan Gisel Dipanggil Polisi Lagi

(Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Baca juga: BELUM Tuntas Kasus Video Panas, Artis Gisella Anastasia Dicecar 12 Pertanyaan di Polda Metro Jaya

Pantas Dikebiri? Hukuman bagi Guru Ngaji seperti Herry Wiryawan, Bertambah 21 Santri Wanita Dic@buli

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved