Seorang Jenderal TNI Ditetapkan Jadi Tersangka, Selama Ini Gaji Prajurit Dipotong, Diduga Dikorupsi

Tersangka Brigjen TNI YAK ini telah dilakukan penahanan di Institusi Tahanan Militer Pusat Polisi Militer TNI AD sejak tanggal 22 Juli

Editor: Salomo Tarigan
Kolase Tribunmanado/istimewa
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak 

TRIBUN-MEDAN.com - Kejaksaan Agung RI menetapkan Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI bernisial YAK sebagai tersangka dugaan korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan (TWP) Angkatan Darat periode 2013-2020 pada Jumat (10/12/2021).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menuturkan YAK merupakan Direktur Keuangan TWP AD sejak Maret 2019.

Penetapan tersangka itu berdasarkan surat perintah penyidikan bernomor Nomor Print-02/PM/PMpd.1/12/2021 tertanggal 9 Desember 2021 lalu.

Selain Brigjen TNI YAK, penyidik yang berasal dari jaksa pada JAM-Pidmil, Pusat Polisi Militer TNI AD, dan oditurat Militer Tinggi II Jakarta juga menetapkan pihak swasta berinisial NPP sebagai tersangka.

Baca juga: Pantas Dikebiri? Hukuman bagi Guru Ngaji seperti Herry Wiryawan, Bertambah 21 Santri Wanita Dic@buli

Dijelaskan Leo, NPP merupakan Direktur Utama PT Griya Sari Harta.

Dia kini juga telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI.

"Sementara, Tersangka Brigjen TNI YAK ini telah dilakukan penahanan di Institusi Tahanan Militer Pusat Polisi Militer TNI AD sejak tanggal 22 Juli sampai dengan saat ini," kata Leo dalam konferensi pers secara daring pada Jumat (10/12/2021).

Dalam kasus tersebut, Brigjen TNI YAK diduga telah mengeluarkan sejumlah uang sebesar Rp127.7 miliar dari rekening milik TWP AD ke rekening pribadi.

Tersangka kemudian mentransfer uang tersebut ke rekening tersangka NPP dengan dalih untuk pengadaan kavling perumahan bagi prajurit TNI.

Menurut Leo, penempatan dana TWP AD itu menyalahi Surat Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/181/III/2018 tertanggal 12 Maret 2018.

"Yaitu dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan kerja sama bisnis dengan tersangka NPP," ujar Leonard.

Selain NPP, kata Leo, ada pihak lain yang diduga turut bekerja sama dengan YAK.

Mereka adalah A selaku Direktur utama PT Indah Bumi Utama, Kolonel Czi (Purn) CW, serta KGSMS dari PT Artha Mulia Adi Niaga.

Leonard menerangkan bahwa dana TWP AD berasal dari keuangan negara yang dipotong secara autodebit dari gaji prajurit.

Karena itu, negara mengalami kerugian karena harus mengembalikan uang yang disalahgunakan oleh tersangka.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved