Suami Pegawai Pegadaian di Stabat Suruh ART Gadaikan Emas Palsu, Negara Rugi Rp 2,3 Miliar
Sopir terdakwa, Eko Purwanto diminta terdakwa menggadaikan perhiasan emas palsu sebanyak kurang lebih sepuluh kali ke Pegadaian.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Para pekerja di rumah terdakwa korupsi Rp 2,39 miliar di PT Pegadaian Perdamaian Stabat mengaku tidak tahu bahwa kartu identitas mereka dipakai untuk pengurusan gadai emas palsu oleh pasangansuami istri Syafda Ridha Syukurillah-Devi Andria Sari.
Devi Andria Sari yang menjadi terdakwa pada kasus ini pernah bekerja di Pegadaian Perdamaian Stabat dan suaminya Syafda Ridha Syukurillah diduga bersekongkol menggasak uang dengan modus itu dari tahun 2019 sampai tahun 2021.
Sidang lanjutan kasus ini di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (13/12/2021), menghadirkan empat orang saksi yang tiga diantaranya yakni pekerja kedua terdakwa.
Saksi Wildan yang merupakan tukang pembuat kandang ayam terdakwa mengaku disuruh terdakwa Syafda menggadaikan perhiasan berupa gelang ke Pegadaian Perdamaian Stabat sebanyak dua kali.
"Disuruh gadai oleh Bang Syafda. Katanya, jumpa petugas security dan kasih aja KTP (saya). Ada dua kali disuruh," katanya kepada jaksa.
Terdakwa mengaku sempat menaruh curiga sebab terdakwa juga pernah meminjam KTP-nya dengan alasan tak jelas. Namun ia mengaku tidak berani menolak karena perintah atasan.
"Saya curiganya sewaktu yang ketiga kali, saya pikir kok sering kali (gadai). Dia pinjam KTP saya, lalu saya tanya buat apa? Katanya sebentar aja pinjam sekitar dua jam. Saya kan kerja di situ. Enggak enak menolaknya. Sekitar empat kali KTP dipinjam," katanya.
Belakangan, kata Wildan, ia mengetahui kalau KTP-nya dimanfaatkan kedua terdakwa sebanyak belasan kali untuk menggadai emas palsu.
Sopir terdakwa, Eko Purwanto diminta terdakwa menggadaikan perhiasan emas palsu sebanyak kurang lebih sepuluh kali ke Pegadaian tempat kerja Devi Andria Sari itu. Ia mengaku awalnya tidak tahu bahwa perhiasan itu emas palsu.
"Kurang lebih sepuluh kali. Katanya ini kasihkan ke ibu itu (terdakwa Devi). KTP saya dipakai buat gadai, tadinya saya belum tahu itu istrinya. Lalu, Ibu Devi kasih berkas penerimaan dan saya teken, cair uangnya," bebernya.
Pengakuan serupa juga diungkapkan oleh Samna yang merupakan tukang taman terdakwa. Saman mengaku disuruh empat kali gadai perhiasan palsu tersebut.
"Ada disuruh perpanjang juga, gelang sama kalung. Disuruh jumpai istrinya, lalu disuruh nyerahkan KTP saya. Setelah tandatangan diserahkan kalung, lalu nunggu pencairan uang dari kasir," bebernya.
Hakim ketua Imanuel Tarigan mencecar para saksi apakah ada menerima uang dari terdakwa usai meminjamkan KTP buat digadai.
"Tidak ada, Yang Mulia," kata para terdakwa.
Selain itu, para terdakwa mengaku tidak tahu bahwa rupanya kartu identitas mereka digunakan berulang kali hingga uang pencairan mencapai miliaran rupiah.