Suami Pegawai Pegadaian di Stabat Suruh ART Gadaikan Emas Palsu, Negara Rugi Rp 2,3 Miliar

Sopir terdakwa, Eko Purwanto diminta terdakwa menggadaikan perhiasan emas palsu sebanyak kurang lebih sepuluh kali ke Pegadaian.

TRIBUN MEDAN/GITA NADIA PUTRI TARIGAN
Sidang dugaan korupsi Rp 2,39 miliar di PT Pegadaian Unit Pelayanan Cabang (UPC) Perdamaian Stabat dengan modus menggadaikan emas palsu, di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (13/12/2021). 

"Gara-gara kalian mau saja disuruh begitu mengakibatkan Rp 2,3 miliar kerugian negara. Masa kalian enggak tahu itu emas palsu?" cetus hakim.

Dalam sidang tersebut juga terungkap, bahwa kedua terdakwa juga memanfaatkan data salah satu karyawan Pegadaian untuk melakukan gadai emas palsu.

Usai mendengar keterangan saksi-saksi, saat dikonfrontir kedua terdakwa tidak ada merasa keberatan dan langsung membenarnya semua kesaksian para saksi.

"Tidak ada keberatan, Pak. Mereka tidak tau itu palsu," kata kedua terdakwa. 

Dakwan Jaksa

Pada sidang sebelumnya,  jaksa dalam surat dakwaannya menyebut bahwa kedua terdakwa telah bersepakat untuk memulai beberapa usaha yang dimulai dari kuliner seafood di Cemara Kecamatan Percut Sei Tuan, namun mereka tidak mempunyai modal.

Karena tidak mempunyai modal untuk memulai berbagai macam rencana usaha, terdakwa yang merupakan Pegawai PT Pegadaian (Persero) dan  bertugas sebagai Pengelola UPC Perdamaian Stabat sepakat dengan suaminya Syafda Ridha Syukurillah, untuk membuat pinjaman uang di UPC Perdamaian Stabat dengan menggunakan perhiasan imitasi yang bukan emas, namun nantinya seolah-olah dianggap sebagai emas.

"Bahwa sejak tanggal 11 Juni 2019, Terdakwa mulai membuat pinjaman Kredit Cepat Aman (KCA) di UPC Perdamaian Stabat dengan menggunakan barang gadai/jaminannya, berupa perhiasan imitasi," urai JPU.

Terdakwa yang bertugas memeriksa dan menaksir nilai barang gadai/jaminannya, maka ia menilai perhiasan imitasi tersebut senilai dengan perhiasan emas. 

Terdakwa dalam membuat pinjaman KCA tersebut ada yang menggunakan nama adik-adik kandung terdakwa tanpa sepengetahuan adik-adik terdakwa, nama-nama karangan Terdakwa  sendiri, nama-nama orang  yang pernah menjadi nasabah di UPC Perdamaian Stabat tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, maupun pinjaman Kredit Cepat Aman (KCA) atas nama Syafda Ridha Syukurillah dan orang-orang kenalan Syafda Ridha Syukurillah yang datang langsung ke Kantor UPC Perdamaian Stabat atas suruhan Syafda Ridha Syukurillah.

"Yang mana sampai dengan tanggal 24 Maret 2020, seluruhnya berjumlah 306 transaksi KCA," beber Jaksa.

Perbuatan keduanya kata Jaksa, merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp 2.394.468.800.

"Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1)  Jo Pasal 18 UURI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UURI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkas Jaksa. (cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved