Pemerasan Berkedok Cabut Perkara
Kasus Dugaan Pemerasan Berkedok Cabut Perkara di Polsek Patumbak Kini Ditangani Propam Polrestabes
Propam Polrestabes Medan mengaku akan menangani kasus dugaan pemerasan berkedok cabut perkara di Polsek Patumbak
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Kasi Propam Polrestabes Medan, Kompol Tommy mengatakan akan segera menangani kasus dugaan pemerasan berkedok cabut perkara di Polsek Patumbak.
Sebagai langkah awal penyelidikan, polisi akan memanggil Muthia, istri Ardi, tersangka kasus penadahan motor curian.
"Belum ada polisi diperiksa. Kami kan harus panggil saksinya dulu, yang korbannya dulu. Ya kita lihat dulu dan tunggu prosesnya," kata Tommy, Minggu (19/12/2021).
Dia mengatakan, penyidik Propam Polrestabes Medan akan lebih dahulu memintai keterangan Muthia.
"Tapi masih kami beritahu yang bersangkutan untuk dipanggil," sebutnya.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Donald Simanjuntak belum bisa dimintai keterangan.
Terpisah, Muthia, istri Ardi, kasus pemerasan berkedok cabut perkara ini bermula saat suaminya ditangkap karena membeli motor curian dari pencuri berinisial AAN.
Lalu, Ardi pun ditangkap dan ditahan Polsek Patumbak.
Baca juga: Keberatan Hasil Pemeriksaan Propam, Kuasa Hukum Korban Dugaan Pemerasan Polisi Tegaskan Terlalu Dini
Selanjutnya, karena tak tega melihat suaminya ditangkap, Muthia mendatangi Polsek Patumbak.
Saat itu dia bertemu dengan Aiptu Iwan D Sinaga.
"Suami saya sempat ditahan 12 hari," kata Muthia, Sabtu (19/12/20210.
Ketika Muthia bertemu dengan Aiptu Iwan D Sinaga, dia bertanya bagaimana dengan kasus suaminya.
Lalu, Aiptu Iwan D Sinaga meminta uang sebesar Rp 16 juta pada warga Jalan Garu, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Medan Amplas tersebut.
Baca juga: Humas Polda Sebut Tak Ada Indikasi Pemerasan Istri Tahanan, LBH Medan Nilai Pernyataan Prematur
Alasannya, uang itu untuk cabut perkara.
Kemudian, Muthia juga diminta melakukan perdamaian dengan pemilik motor.