Jual Beli Vaksin Ilegal

Dokter ASN yang Jual Vaksin Jatah Napi Secara Ilegal Divonis Cuma Dua Tahun

Dokter ASN yang jual vaksin jatah napi secara ilegal divonis cuma dua tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan

Tayang:
Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/GITA NADIA PUTRI TARIGAN
Sempat menangis tersedu-sedu usai dituntut 4 tahun penjara, kini Dr Indra Irawan, Oknum dokter berstatus ASN di Rutan Tanjung Gusta Medan, yang terjerat perkara suap vaksinasi berbayar, kini divonis 2 tahun 8 bulan penjara di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (29/12/2021).(TRIBUN MEDAN/GITA NADIA PUTRI TARIGAN) 

Bahwa setelah ada kesepakatan antara saksi dengan terdakwa selanjutnya dilakukan kesepakatan waktu untuk pelaksanaan vaksin tersebut.

Cara terdakwa dr Indra memperoleh vaksin yang akan disuntikan kepada orang-orang yang dikoordinir oleh saksi Selviwaty dengan menggunakan jatah vaksin yang diajukan pihak Kemenkumham Sumut ke Dinkes Sumut.

"Bahwa dari vaksin-vaksin yang diterima oleh terdakwa dr. Indra dari saksi Suhadi selaku Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, tidak seluruhnya digunakan untuk atau sesuai dengan surat permohonan yang disampaikan oleh terdakwa kepada Dinas Kesehatan Provinsi 

Sumatera Utara, sebagian telah digunakan oleh terdakwa duntuk menvaksin orang-orang yang mau membayar yang telah dikoordinir oleh saksi Selviwaty di beberapa lokasi," pungkas JPU.

Dikatakan jaksa, dalam perkara ini dr Indra memperoleh uang sekitar Rp 140 juta dengan jumlah orang yang divaksin sebanyak 500 orang.

Diketahui dalam perkara ini, Selviwaty sudah divonis 20 bulan penjara. Sedangkan dr Kristinus Saragih dituntut 3 tahun penjara.(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved