Kepsek Benyamin Sitepu Cabuli Siswanya dengan Modus Mengajar Tari Balet Sampai Mengobati Sakit Perut

Fakta itu diungkap dalam amar putusan majelis hakim dalam sidang agenda vonis di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (29/12/2021).

TRIBUN MEDAN/GITA NADIA PUTRI TARIGAN
Terdakwa pencabulan anak dibawah umur, oknum pendeta dan Kepala sekolah (Kepsek) SD Galilea Hosana School Benyamin Sitepu (kiri atas) divonis 10 tahun penjara pada sidang di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (29/12/2021). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Persidangan mengungkap sejumlah perbuatan yang dilakukan oknum pendeta dan Kepala Sekolah (Kepsek) SD Galilea Hosana School Benyamin Sitepu (BS) terhadap enam muridnya.

Benyamin melecehkan beberapa muridnya dengan modus diajari tari balet, mengobati sakit perut hingga beberapa modus lainnya.

Fakta itu diungkap dalam amar putusan majelis hakim dalam sidang agenda vonis di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (29/12/2021).

Dikatakan Majelis Hakim, terdakwa beberapa kali menjalankan aksinya dengan menutup mata para korban menggunakan kain.

"Mata korban ditutup, badan anak korban diangkat lalu tangan terdakwa menyentuh payudara, dan bibi korban dicium terdakwa," kata hakim ketua Zufida Hanum.

Baca juga: Oknum Pendeta Yang Cabuli 6 Muridnya Hanya Divonis 5 Tahun, Keluarga Korban Menangis

Dikatakan hakim, terdakwa setiap melakukan aksinya selalu mengancam para korban agar jangan buka mulut pada siapapun.

"Terdakwa mengatakan jangan kasih tau sama orangtua dan guru-guru. Terdakwa menyuruh korban mengisap kelamin terdakwa dan mata korban ditutup, terdakwa berkata bahwa itu permen," kata Hakim.

Dikatakan hakim terdakwa pernah juga meraba seorang anak yang tengah sakit perut, terdakwa mengatakan kepada korban bahwa ia bisa mengobati sakit perut korban.

"Terdakwa berkata bisa menyembuhkan sakit perut, lantas terdakwa meraba korban. Namun korban takut melawan perbuatan kepala sekolah," kata hakim.

Namun terdakwa Benyamin bersikeras membantah telah mencabuli ke-6 muridnya itu.

"Korban mengalami trauma dan luka mendalam," tutur hakim.

Dalam perkara ini majelis hakim memvonis terdakwa Benyamin dengan pidana penjara selama 10 tahun, dan denda sebesar Rp 60 juta, subsidier 3  bulan kurungan.

Majelis Hakim menyatakan terdakwa Benyamin bersalah melanggar pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang jo Pasal 65 KUHP.

Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irma Hasibuan, yang sebelumnya menuntut supaya Benyamin dihukum 15 tahun penjara, denda Rp 60 juta, subsidar 3 bulan kurungan.

(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved