Korban Bunuh Begal
Korban Bunuh Begal Jadi Tersangka, Begini Pandangan Pengamat Hukum
Korban bunuh begal jadi tersangka menjadi polemik di masyarakat. Begini pandangan pengamat hukum soal kasus tersebut
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Polsek Sunggal bersama Polrestabes Medan akhirnya mengungkap kasus pembunuhan pria bernama Reza, yang mayatnya dibuang di pinggir jalan Desa Sei Beras Sekata, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
Belakangan terungkap, bahwa Reza disebut sebagai pelaku begal.
Reza dibunuh oleh korbannya bernama Dedi.
Pascakejadian, polisi kemudian menetapkan Dedi sebagai tersangka karena menghilangkan nyawa orang lain.
Baca juga: Ini Penjelasan Kapolsek Sunggal Terkait Korban Begal yang Menikam Pelaku Ditetapkan Jadi Tersangka
Berkaitan dengan masalah ini, muncul pro dan kontra di masyarakat.
Menurut Pengamat Hukum dari Universitas Panca Budi Medan, Redyanto Sidi, kasus semacam ini bisa masuk pengecualian.
"Pada dasarnya pemukulan dalam rangka bukan untuk pembelaan diri itu tidak dibenarkan.
Kalau ada korban dibegal, lalu dia melakukan pembelaan diri sehingga menyebabkan pelaku meninggal dunia itu dalam hukum pidana dikecualikan," kata Redy, Rabu (29/12/2021).
Jika di luar konteks tersebut, lanjutnya, maka proses hukum harus berjalan.
Baca juga: IBU Tersangka Penikaman Pelaku Begal Ceritakan Sampai ke Duri Anaknya Dihantui Rasa Bersalah
"Selain itu saya kira pihak kepolisian harus cari pelaku lainnya sehingga korban tersebut dapat lepas dari jeratan tersangka," ujarnya.
Terpisah, Kepala Divisi Sipil Politik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Maswan Tambak menjelaskan, korban begal yang menyebabkan orang lain tewas meski membela diri tetap dapat diproses.
"Dalam konteks hukum pidana itu ada dua, yakni Overmacht (daya paksa) dan Noodweer (upaya pembelaan)," ujarnya.
Dia menjelaskan, hal yang harus ditelisik dalam keadaan terpaksa apakah seimbang antara perbuatan korban dan ancaman diterima.
Baca juga: KORBAN Begal yang Menikam Pelaku Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Kapolsek Sunggal
Demikian, melihat kasus tersebut harus lebih detail menggali keterangan dari para saksi yang ada.
"Jadi bisa saja korban begal dijadikan tersangka dengan melihat keadaan tersangka kalau sebenarnya masih memungkinkan lari timbang membunuh," ujarnya.
"Atau tersangka diperhadapkan pada situasi kalau tidak dia membunuh maka akan dibunuh. Maka tersangka bisa dilepaskan nantinya," sambungnya.(cr8/tribun-medan.com)
