BERITA POPULER Hari Ini: Gubernur Edy Dipolisikan, Pelaku Pemerasan Kepsek Diciduk tapi tak Ditahan
Hari ini Pelatih olahraga biliar Khoirudin Aritonang alias Choki bersiap melaporkan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi ke Polda Sumut.
"Ada nomor telfon tertera disitu, namanya pak Ismanto. Jadi saya telfon, katanya ada penyelewengan dana BOS," katanya.
Dalam percakapannya tersebut, tersangka I meminta uang kepada Ristutiani sebesar Rp 5 Juta.
"Jadi dia minta uang Rp 5 Juta kepada saya,dan kepada Kepala Sekolah di SMP 1 Galang, Rp 5 Juta. Jadi totalnya Rp 10 Juta," katanya.
Dirinya pun kemudian melaporkan hal tersebut kepada sang suami dan menganggap hal tersebut merupakan sebuah pemerasan.
Sang suami kemudian mencoba menghubungi tersangka, dan menyepakati pemberian uang tersebut di sebuah kafe yang berada di Daerah Desa Saentis, Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deliserdang.
Dalam kesepakatan itu, sang suami kemudian turut membawa pihak Polrestabes Medan, dan ketika transaksi uang tersebut, polisi langsung menangkap tangan kedua tersangka.
"Di Kawasan Saentis itulah transaksinya. Saya kebetulan tidak hadir dalam penangkapan itu karena sedang sakit. Jadi begitulah ceritanya," tutupnya.
Para pelaku dijerat dengan pasal 369 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Namun, saat konfrensi pers dilaksanakan pihak kepolisian di Makopolrestabes Medan, tidak dihadirkan pelaku dengan alasan bahwa hukuman pelaku lima tahun dan tidak ditahan.
"Pelaku tidak ditahan karena ancaman hukuman dibawah lima tahun. Akan tetapi wajib lapor 2 kali seminggu," pungkasnya Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Muhammad Firdaus.
(ryd/tribun-medan.com/Cr7/Tribun-Medan.com)