Korban Begal Bunuh Pelaku
Korban Begal yang Bunuh Pelaku Jadi Tersangka, Kasat Reskrim Bakal Jelaskan Kasusnya
Kasat Reskrim Polrestabes Medan mengatakan bahwa korban begal sudah dijadikan tersangka kerena menghilangkan nyawa orang lain
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol M Firdaus mengatakan, bahwa Dedi (21), korban begal yang bunuh pelaku kini sudah jadi tersangka.
Firdaus berjanji, dia akan memaparkan kasus ini agar tidak menjadi polemik di lapangan.
Menurutnya, Dedi, korban begal yang bunuh pelaku dijerat atas Pasal 351 ayat (3) terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian.
"Nanti akan kami sampaikan lebih lanjut," kata Firdaus, Jumat (31/12/2021).
Dia mengatakan, saat ini penyidik masih berupaya mengejar tiga terduga pelaku lain.
Baca juga: Korban Bunuh Begal Jadi Tersangka, Begini Pandangan Pengamat Hukum
Ketiganya merupakan rekan dari Reza, terduga pelaku begal yang dibunuh oleh Dedi.
"Masih pengejaran," kata Firdaus.
Kasus korban begal bunuh pelaku ini bermula dari adanya laporan warga terkait penemuan jenazah laki-laki bersimbah darah di pinggir jalan Desa Sei Beras Sekata, Kecamatan Medan Sunggal, Kabupaten Deliserdang pada Selasa (22/12/2021) lalu.
Dari hasil penyelidikan polisi, lelaki yang tewas di pinggir jalan itu adalah Reza warga Jalan Flamboyan, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Sunggal.
Baca juga: IBU Tersangka Penikaman Pelaku Begal Ceritakan Sampai ke Duri Anaknya Dihantui Rasa Bersalah
Usut punya usut, ternyata Reza korban pembunuhan.
Pascakejadian, Dedi, yang mengaku sebagai korban begal datang ke Polrestabes Medan melaporkan kejadian tewasnya Reza.
Saat itu, Dedi mengaku menjadi korban begal oleh empat orang yang mengendarai sepeda motor.
Namun nahas, satu terduga pelaku bernama Reza tewas di tangan Dedi akibat tikaman dari pisau yang dibawa oleh korban.(cr11/tribun-medan.com)
