Kasus Jewer Telinga

Polda Sumut Bakal Panggil Edy Rahmayadi untuk Diperiksa

Polda Sumut berencana memanggil Edy Rahmayadi terkait kasus jewer telinga pelatih biliar Sumut, Khairuddin Aritonang alias Choki

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi saat memberi keterangan terkait laporan pelatih biliar Sumut terhadap Edy Rahmayadi, Selasa (4/1/2022) 

"Kalian jangan tanya-tanya dulu ya," ucap Edy Rahmayadi, sembari berjalan menuju ke Masjid Agung Medan, Senin (3/1/2022) sore.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan bahwa laporan Choki akan segera ditindaklanjuti.

Namun, Tatan akan lebih dahulu melaporkan masalah ini pada Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak.

"Nanti akan kami kaji, karena laporannya belum sampai ke meja kami," kata Tatan.

Dia mengatakan, dirinya akan segera berkoordinasi dengan petugas SPKT Polda Sumut

Setelah menerima surat laporan, Tatan akan bergerak memeriksa saksi-saksi. 

"Kita akan periksa dulu saksi-saksi, kemudian yang membuat laporan sebagai korban," ucapnya.

 

 

Dalam kasus ini, Edy Rahmayadi terancam hukuman satu tahun penjara.

Tatan mengatakan, bahwa sesuai laporan yang dilayangkan Choki, Edy Rahmayadi dianggap melanggar Pasal 310 Juncto 315. 

"Ancaman hukuman itu di bawah satu tahun, namun kami akan prosedural berkaitan dengan penanganan laporan tersebut," katanya.

Terpisah, Choki ketika diwawancarai mengatakan dirinya masih membuka pintu maaf kepada Edy Rahmayadi.

Katanya, kalau Edy Rahmayadi berjiwa besar, maka masalah ini akan lekas selesai.

"Syaratnya gini aja bang, terbuka. Panggil kawan-kawan media, pengacara dan disaksikan terbuka untuk umum. Saya enggak mau juga itu dibuat tertutup, salam-salaman berdua saja," kata Choki.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved