Sosok Oknum Polisi Aiptu Roni yang Divonis Mati Karena Membunuh dan Perkosa 2 Orang Gadis di Medan

Upaya Aipda Roni Syahputra terdakwa kasus pembunuhan terhadap dua perempuan di Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara

HO / Tribun Medan
Aipda Roni Saputra, pelaku pembunuhan dua gadis muda di Medan 

Sepekan kemudian, terdakwa membuat suatu cerita seolah-olah barang yang disebutkan oleh korban sudah ada pada terdakwa.

Terdakwa pun menghubungi korban yang saat itu tengah bersama dengan korban AC.

Dengan segala bujuk rayu terdakwa, kedua korban akhirnya bersedia diajak masuk terdakwa ke dalam mobilnya.

Di dalam mobil, mereka sempat membahas barang bukti tersebut. Terjadi perdebatan di dalam mobil saat mobil terdakwa keluar dari Tol Cemara Asri.

Terdakwa Aipda Roni Syahputra mengikuti sidang secara daring, Senin (5/7/2021). Roni didakwa membunuh Riska Fitria dan AC. Menurut jaksa, sebelum membunuh,  Roni memperkosa AC.
Terdakwa Aipda Roni Syahputra mengikuti sidang secara daring, Senin (5/7/2021). Roni didakwa membunuh Riska Fitria dan AC. Menurut jaksa, sebelum membunuh, Roni memperkosa AC. (TRIBUN MEDAN/GITA NADIA PUTRI)

Dikarenakan terdakwa sangat bernafsu dan tertarik dengan RP, terdakwa menarik tangan sebelah kiri korban.

Di dalam mobil, korban sempat mendapat pelecehan dari terdakwa. Korban melawan, tetapi akhirnya terdakwa memukul dan memborgol korban.

Sedangkan terhadap korban AC, terdakwa membentak korban dan meminta remaja berusia 13 tahun itu diam.

Selanjutnya terdakwa membawa kedua korban ke salah satu hotel di Jalan Jamin Ginting. Di sana terdakwa menyekap kedua perempuan itu.

Terdakwa awalnya hendak memerkosa korban RP. Namun, karena korban tengah menstruasi, terdakwa melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban AC.

Terdakwa kemudian mengancam korban untuk tidak menceritakan kejadian ini.

Selanjutnya terdakwa membawa kedua perempuan itu ke rumahnya di kawasan Jalan Marelan.

"Terdakwa juga mengancam istrinya dengan pisau saat hendak membawa kedua wanita yang dalam kondisi terikat itu masuk ke rumah. Dia mengatakan, keduanya merupakan tangkapan narkoba," ucap JPU.

Kedua perempuan yang sudah diikat dan dilakban itu kemudian disekap di kamar belakang oleh terdakwa.

Usai melakukan aksinya, Aipda Roni kembali ke Mapolres Pelabuhan Belawan untuk tugas piket.

Keesokan harinya, Minggu (21/2/2021) pagi, terdakwa yang baru selesai piket di Mapolres Pelabuhan Belawan pulang ke rumah.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved