POPULER: Corona Varian Omicron Sudah Masuk Sumut? Oknum Polisi yang Dihukum Mati
Seorang warga asing di Medan terpapar virus Covid-19 varian omicron hingga oknum polisi pembunuhan 2 wanita belia yang dihukum mati.
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN- Berikut dua berita populer Tribun-Medan, Kamis 6 Januari 2021.
Terkait beredar kabar, seorang warga asing di Medan terpapar virus Covid-19 varian omicron hingga oknum polisi pembunuhan 2 wanita belia yang dihukum mati.
Baca juga: POPULER: Corona Varian Omicron Sudah Masuk Sumut? Oknum Polisi yang Dihukum Mati
Berikut 2 Berita Populer Tribun-Medan.com selengkapnya:
1. Corona Varian Omicron Masuk Sumut?
Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut Aris Yudhariansyah mengakui, bahwa adanya pasien yang terpapar virus COVID-19.
"Betul ada pasien yang positif COVID-19 yang dirawat di RS Royal Prima, tapi bukan masyarakat Kota Medan melainkan Warga Negara Asing ( WNA) yang kita dapat dari Kantor Kesehatan Pelabuhan ( KKP) Kualanamu Kota Medan," tuturnya.
Baca juga: Isi Cuitan Ferdinand Hutahaean Dituduh Sebar Hoax dan Ujaran Bermuatan SARA, Segera Diperiksa Polisi
Baca juga: Dulu Terkenal Sebagai Ratu Horor di Era 80-an, Penyebab Meninggalnya Sang Artis Bikin Penasaran
Sejauh ini dikatakan Aris pasien tersebut belum bisa dikatakan terkena virus COVID-19 varian Omicron.
"Belum kita deteksi apakah itu omicron apa tidak sejauh ini masih dikatakan positif Covid dengan gejala ringan," tuturnya.
Untuk mengetahui Omicron apa bukan, dikatakan Aris pihaknya masih mengirimkan sampel pasien ke Balitbangkes Pusat.
Baca juga: Beredar Uang Palsu di Percut Seituan, Waspada saat Transaksi
"Alatnya tidak ada disini, makanya kita kirimkan ke pusat untuk mengetahui apakah positif covid-19 varian omicron atau tidak," paparnya.
Dikatakan Aris juga bahwa pihaknya telah melakukan tracing testing tretment terhadap orang yang bersentuhan dengan pasien.
"Jadi dia ini baru masuk tadi pagi tapi tracing sedang kita lakukan hingga saat ini," ucapnya.
Aris juga mengaku pihaknya akan mulai melakukan pembatasan di setiap pintu masuk baik dari pelabuhan ataupun bandara di Provinsi Sumatera Utara.
"Kita akan kembali memperketat pembatasan dan akan lebih cepat bergerak dalam penanganan pasien covid-19 untuk mendeteksi apakah ini omicron atau bukan," tukasnya.
Kru Pesawat Inggris yang Diduga Positif Omicron, Penjelasan Wali Kota
Wali Kota Medan Bobby Nasution menanggapi persoalan beredarnya kabar pasien positif varian Omicron di Medan.
Bobby mengatakan, pasien tersebut memang positif Covid-19 namun belum diketahui secara rinci varian virus corona yang ada di dalam tubuhnya.
Ia pun memastikan pasien tersebut bukan warga Medan.
"Betul ada pasien Covid-19 asal Inggris yang diduga positif Omicron. Namun saat ini kami masih menunggu hasil dari pemeriksaan spesimen di Balitbangkes Jakarta kami masih menunggu hasil apakah warga negara Inggris ini terjangkit Omicron atau tidak," ujar Bobby, Rabu (5/1/2022).
Bobby mengatakan kecurigaan pasien tersebut positif varian Omicron timbul karena saat ini Inggris merupakan negara dengan jumlah kasus Omicron yang cukup tinggi.
"Mengapa diduga Omicron karena saat ini Inggris memang negara yang tinggi kasus Omicron nya," kata dia.
Menantu Presiden Jokowi ini menuturkan pasien tersebut merupakan kru pesawat cargo yang terbang dari Inggris menuju Belgia.
Sepanjang rute, pesawat mereka sempat singgah di Bandara Kualanamu untuk melakukan transit selama satu malam.
"Ini bukan perjalanan wisata ataupun perjalanan liburan, ini dia kru pesawat cargo yang terbang dari Inggris ke Belgia lalu around ke Kualanamu satu malam, namun karena surat PCR nya sudah expired maka harus PCR. Rupanya hasilnya positif," jelasnya.
Menurut Bobby, saat singgah di Bandara Kualanamu, pesawat cargo tempat kru tersebut bertugas hendak menuju ke Singapura.
"Di sana (Kualanamu) dia di Hotel Horison satu hari saja karena tujuannya ke Singapura, hanya around saja di Kualanamu. Semua kru nya sudah ke Singapura, tinggal dia saja," ungkapnya.
Bobby pun memastikan meskipun nanti hasilnya negatif Omicron, pihaknya akan tetap memberlakukan karantina selama 10 hari untuk kru pesawat tersebut.
"Kita akan tetap isolasi selama 10 hari walaupun hasilnya nanti negatif. Jadi ini tinggal menunggu saja hasil dari Balitbangkes," katanya.
2. Aipda Roni Syahputra Harus siap dihukum Mati
Oknum polisi Aipda Roni Syahputra pernah bikin geger kota Medan.
Berawal ketika ditemukan dua mayat wanita di lokasi terpisah hingga dalam penyelidikan, nama Aipda Roni tersangkut paut.
Akhirnya terungkap, Aipda Roni Syahputra lah yang menghilangkan kedua nyawa wanita tersebut.
Seorang di antara korbannya masih belia berusia 13 tahun.
Dalam perjalanan pengusutan kasus, Roni tak hanya membunuh.
Kedua korban juga dicabuli.
Pengadilan Negeri (PN) Medan lantas menjatuhkan hukuman mati terhadap Aipda Roni Syahputra.
Aipda Roni Syahputra tidak puas dengan vonis hakim PN Medan, lantas melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Medan.
Tetap Dihukum Mati
Kabar terkini upaya banding yang dilakukan Aipda Roni Syahputra melalui Penasehat Hukumnya (PH) agar lepas dari hukuman pidana mati ternyata percuma.
Pasalnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan putusan Pengadilan tingkat pertama yang sebelumnya memvonis Roni dengan pidana mati.
Putusan Nomor 1977/Pid/2021/PT MDNTanggal 30 Desember 2021 tersebut, dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Wayan Karya, dibantu hakim anggota masing-masing Henry Tarigan dan Krosbin Lumban Gaol.
"Mengadili, menerima permintaan banding dari penasihat hukum terdakwa dan penuntut umum tersebut.
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 11 Oktober 2021 Nomor 1554/Pid.B/2021/PN Mdn yang dimintakan banding tersebut," bunyi putusan dilansir tribunmedan.com dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Medan, Rabu (5/1/2022).
Majelis Hakim menilai, Roni terbukti bersalah melakukan pembunuhan sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 340 KUHPidana jo pasal 65 KUHPidana.
"Menetapkan Terdakwa tetap ditahan," kata hakim.
Diketahui sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Hendra Utama Sutardodo memvonis Ronii dengan pidana mati, vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa Penuntut Umum (JPU) Aisyah.
Sementara itu dalam dakwaan Jaksa menyebutkan pembunuhan keji yang dilakukan oknum polisi Polres Pelabuhan Belawan, Aipda Roni Syahputra terhadap dua wanita yakni Riska Pitria dan AC terjadi pada bulan Februari lalu.
Warga jalan Mesjid Raya Al-Jihad, Kelurahan Pulo Brayan, Kota Kecamatan Medan Barat itu, melancarkan aksinya karena tertarik dengan korban Riska Pitria, sehingga terdakwa membuat suatu rencana untuk berjumpa.
Lebih lanjut, terdakwa pun memanipulasi sebuah cerita terkait barang titipan korban Riska yang tak sampai dan membuat janji bertemu dengan korban Riska Pitria.
Namun, saat bertemu Riska Pitria membawa seorang teman AC untuk menemaninya.
"Kemudian, saat di perjalanan, terdakwa langsung melancarkan niat jahatnya kepada Riska. Saat melakukan aksinya, korban sempat melawan, namun Terdakwa memukul korban Riska dan menyuruh korban AC untuk diam," jelas Jaksa.
Di dalam mobil terdakwa sempat melakukan pelecehan dan penganiayaan kepada korban dengan memborgol kedua tangan korban, menutup mata serta menyumpal mulut kedua korban.
Selanjutnya, terdakwa pun membawa kedua korban ke salah satu hotel yang berada di Padang Bulan dan melancarkan aksinya.
Saat di hotel, terdakwa berniat menyetubuhi korban Riska.
Namun, saat itu korban masih dalam keadaan datang bulan, sehingga Terdakwa melakukan aksi bejatnya ke korban AC yang masih berusia 13 tahun.
Setelah itu, lanjut Jaksa, terdakwa membawa kedua korban dan menyekapnya di rumahnya.
Selanjutnya terdakwa pun membunuh kedua korban dengan menutup wajah kedua korban menggunakan bantal.
"Mayat korban dibuang di Kecamatan Medan Barat tergeletak di pinggir Jalan Budi Kemasyarakatan, Lingkungan 24, Kelurahan Pulo Brayan, Medan Barat dan di pinggir jalan di Kabupaten Serdang Bedagai," pungkas Jaksa.
(cr21/Cr5/cr14/tribun-medan.com)
POPULER: Corona Varian Omicron Sudah Masuk Sumut? Oknum Polisi yang Dihukum Mati
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/warga-kerabat-korban-pembunuhan-aipda-roni-saputra.jpg)