Korupsi Dana Pemungutan PBB
Mantan Bupati Labura Dituntut Cuma 1,5 Tahun Korupsi Dana Pemungutan PBB
Mantan Bupati Labura, Kharuddin Syah Sitorus atau Haji Buyung dituntut cuma 1,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU)
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Mantan Bupati Labuhanbatu Utara (Labura), Kharuddin Syah Sitorus alias Haji Buyung dituntut cuma satu tahun dan enam bulan penjara, karena korupsi dana pemungutan PBB (Pajak Bumi Bangunan) sektor perkebunan.
Menurut jaksa penuntut umum (JPU), Haji Buyung merugikan negara sebesar Rp 2,18 miliar.
"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan terdakwa H Kharuddin Syah Sitorus alias Haji Buyung dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan, denda Rp100 juta, subsidar 3 bulan kurungan," kata JPU Kejati Sumut, Hendri Edison Sipahutar, Senin (10/1/2022).
Baca juga: Korupsi Dana PBB Rp 2,8 Miliar Labura, Saksi Sebut Atas Perintah dan Persetujuan Haji Buyung
Dikatakan JPU, adapun yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, sopan selama persidangan dan telah mengembalikan kerugian keuangan," katanya.
Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Usai mendengar tuntutan jaksa, majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Tua menunda sidnag pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi).
Dalam dakwaan JPU Hendrik Sipahutar disebutkan, bahwa dalam 3 Tahun Anggaran (TA) berturut-turut, Pemkab Labura ada menerima dana pemungutan PBB dari Sektor Perkebunan total Rp 2.510.937.068.
Baca juga: Diduga Korupsi Hingga Rp 2 Miliar Lebih, Napi Koruptor Mantan Bupati Labura H Buyung Disidang Lagi
Uang tersebutlah yang kemudian disalahgunakan Haji Buyung bersama beberapa stafnya.
"TA 2013 Rp 1.065.344.300, Januari-Oktober 2014 Rp 529.678.578 dan November-Desember 2014 Rp 219.188.623. Serta Januari-November 2015 sebesar Rp 487.707.897. Sedangkan November hingga Desember Rp 209.017.897," kata jaksa.
Namun Haji Buyung yang saat itu menjabat sebagai Bupati, bekerja sama dengan sejumlah bawahannya yakni Ahmad Fuad Lubis selaku Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Labura TA 2014 dan 2015.
Armada Pangaloan selaku Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan pada dinas tersebut (sudah divonis bersalah) menyusun pembagian biaya pemungutan PBB sektor Perkebunan TA 2013 yang dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Kepala DPPKAD Kabupaten Labura dengan Nomor : 973/1311/DPPKAD-II/2013, tanggal 11 Desember 2013.
Selanjutnya terdakwa mengeluarkan SK Nomor : 973/281/DPPKAD-II/2013 tertanggal 9 Desember 2013 tentang Besaran Pembagian Biaya Pemungutan PBB sektor Perkebunan Tahun 2013 yang akan dijadikan dasar hukum untuk pembagian dana pemungutan PBB sektor Perkebunan sebagai uang insentif.
Baca juga: Divonis Terima Suap, Mantan Bupati Labura Haji Buyung Kembali Didakwa Korupsi Dana PBB
"Dengan komposisi Bupati mendapatkan 30 persen dari total biaya pemungutan, Wakil Bupati 15 persen, Sekretaris Daerah Sekda sebesar 5 persen dan DPPKAD 50 persen," ucap Jaksa.
Tidak sampai di situ, pada TA 2014 terdakwa bahkan menerbitkan SK Nomor: 821.24/998/BKD/2014, tertanggal 12 Juni 2014, dimana dalam penggunaan biaya pemungutan PBB sektor Perkebunan dari Pemerintah Pusat tersebut, dibagi-bagikan atau disalurkan kepada pihak-pihak tidak berhak.