Korupsi Pemeliharaan Jalan

Bekas Kadis Binamarga Sumut Dituntut 4 Tahun dan Diwajibkan Bayar Denda Rp 1 Miliar

Mantan Kadis Binamarga Sumut, Muhammad Armand Effendy Pohan dituntut empat tahun penjara oleh hakim karena korupsi pemeliharaan jalan

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/NATALIN
Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumatera Utara, Ir. H.M.A. Effendy Pohan, M.Si 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Bekas Kadis Binamarga Sumut, Muhammad Armand Effendy Pohan dituntut 4 tahun 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Langkat.

Muhammad Armand Effendy Pohan dianggap terbukti bersalah mengorupsi uang proyek peningkatan jalan di Kabupaten Langkat. 

"Meminta supaya majelis hakim menjatuhka terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, denda Rp 100 juta, subsider 6 bulan kurungan," ucap JPU, Kamis (13/1/2022). 

Baca juga: Kejari Langkat Sita Tanah Milik Mantan Kadis Bina Marga Sumut Effendi Pohan

Tidak hanya itu, JPU juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1.070.000.000, dengan ketentuan dalam satu bulan setelah putusan terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk negara. 

"Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan," kata JPU. 

Selain Effendy Pohan, tiga terdakwa lainnya dalam kasus yang sama justru dituntut lebih ringan. 

Terdakwa Irman Dirwansyah selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), Agussuti Nasution ST selaku PPATK dan Tengku Syahril selaku Bendahara Pengeluaran, dituntut masing-masing selama 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta, subsider 1 bulan kurungan. 

Baca juga: Usai Ditangkap di Kualanamu, Mantan Kadis BMBK Effendy Pohan Jalani Sidang Kasus Pemeliharaan Jalan

Ketiga terdakwa tidak dibebankan membayar uang pengganti, karena telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 897 juta.

Menurut JPU adapun hal memberatkan, keempat terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Terdakwa Effendy Pohan belum mengembalikan kerugian negara.

"Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan dipersidangan," ujarnya. 

Keempat terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

Baca juga: EKS Kadis BMBK Sumut Ditangkap, Sang Kuasa Hukum Bantah Statemen Kejari Langkat soal Mangkir

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata memberikan kesempatan kepada penasihat hukum para terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, kasus ini bermula saat terdakwa menyetujui pelaksanaan kegiatan rehabilitasi/pemeliharaan rutin jalan provinsi di Kabupaten Langkat tanpa ada perencanaan dan menyetujui pekerjaan yang tidak sesuai dengan DPA-SKPD.

Kemudian, terdakwa memerintahkan pembayaran tanpa melakukan pengujian dan penelitian kebenaran materiil terhadap Surat Pertanggungjawaban (SPJ), melakukan pengeluaran atas beban anggaran daerah untuk tujuan lain dari yang telah ditetapkan dalam APBD dan melakukan pengeluaran atas belanja beban APBD tanpa didukung dengan bukti yang lengkap dan sah. 

Kemudian, terdakwa juga tidak melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran SKPD yang di pimpinnya, menerima sesuatu yang bukan haknya yang patut diketahui Amatau diduganya berkaitan dengan pengadaan barang/jasa.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved