Korupsi Pemeliharaan Jalan

Bekas Kadis Binamarga Sumut Dituntut 4 Tahun dan Diwajibkan Bayar Denda Rp 1 Miliar

Mantan Kadis Binamarga Sumut, Muhammad Armand Effendy Pohan dituntut empat tahun penjara oleh hakim karena korupsi pemeliharaan jalan

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/NATALIN
Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumatera Utara, Ir. H.M.A. Effendy Pohan, M.Si 

Kemudian, melakukan pengelolaan keuangan daerah yang tdak taat lada peraturan perundang-undangan serta tidak memperhatikan rasa keadilan menunjuk PPTK dalam kegiatan rehabilitasi/pemeliharaan Jalan Provinsi di Kabupaten Langkat tidak sesuai dengan kopetensi jabatan.

Dalam laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan rehabilitasi/pemeliharaan rutin yang dilakukan terdakwa senilai Rp 1.070.000.000.(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved