Korupsi Pemeliharaan Jalan
Bekas Kadis Binamarga Sumut Dituntut 4 Tahun dan Diwajibkan Bayar Denda Rp 1 Miliar
Mantan Kadis Binamarga Sumut, Muhammad Armand Effendy Pohan dituntut empat tahun penjara oleh hakim karena korupsi pemeliharaan jalan
Editor:
Array A Argus
TRIBUN MEDAN/NATALIN
Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumatera Utara, Ir. H.M.A. Effendy Pohan, M.Si
Kemudian, melakukan pengelolaan keuangan daerah yang tdak taat lada peraturan perundang-undangan serta tidak memperhatikan rasa keadilan menunjuk PPTK dalam kegiatan rehabilitasi/pemeliharaan Jalan Provinsi di Kabupaten Langkat tidak sesuai dengan kopetensi jabatan.
Dalam laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan rehabilitasi/pemeliharaan rutin yang dilakukan terdakwa senilai Rp 1.070.000.000.(cr21/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kepala-dinas-bina-marga-dan-bina-konstruksi-sumatera-utara-ir-hma-effendy-pohan-msi.jpg)