Ketahuan Berzina dengan Mantan Pejabat, Seorang Wanita di Aceh Timur Dihukum Cambuk 100 Kali
Rauzatul Jannah dihukum cambuk sebanyak 100 kali karena yang bersangkutan mengakui melakukan jarimah zina
ANTARA/Hayaturrahmah Via Kompas.com
Seorang perempuan dihukum cambuk pada Kamis (13/1/2021) karena melanggar syariat Islam qanun tentang hukum jinayah.
Terpidana Azhari dengan hukuman 13 kali cambuk, terpidana Abdullah Abdul Rahman dengan hukuman 11 kali cambuk, terpidana Abu Bakar dengan hukuman 16 kali cambuk.
Serta terpidana Fakrul Razi dengan hukuman sebanyak 13 kali cambuk, terpidana M Daudin Saputra dengan hukuman 13 kali cambuk, dan terpidana Azhari dengan 13 kali cambuk.
"Sembilan terpidana tersebut menjalani hukuman cambuk karena terbukti bersalah melakukan jarimah maisir atau perjudian. Jadi, total yang dihukum cambuk sebanyak 12 terpidana," kata Ivan Najjar Alavi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mantan Pejabat Pemkab Aceh Timur Dihukum Cambuk 15 Kali, Ini Penyebabnya"