Kasus Pencabulan
Kakek Anto Kambing Gagahi Adik Menantu, Berondok di Kolong Tempat Tidur saat Ditangkap
MS alias Anto Kambing tega gagahi adik menantunya yang masih berusia 15 tahun. Saat akan ditangkap, Anto Kambing berondok di kolong tempat tidur
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN,COM,DELISERDANG- MS alias Anto Kambing (50) tega merudapaksa ANS, yang tak lain adik kandung dari menantunya.
Atas perbuatannya itu, kakek Anto Kambing ditangkap Polresta Deliserdang di kediamannya yang ada di Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang.
Saat ditangkap, Anto Kambing berondok di kolong tempat tidur.
Anto Kambing berondok di kolong tempat tidur karena ketakutan dijemput polisi bertubuh tegap.
Menurut informasi, kasus rudapaksa yang dilakukan Anto Kambing terhadap remaja berusia 15 tahun itu dilaporkan oleh AF (29), yang tak lain menantu dari pelaku.
Baca juga: Dukun Cabul Rudapaksa Anak Tetangga Selama Dua Tahun, Pelaku Kabur
Diketahui, bahwa Anto Kambing dan korbannya tinggal satu rumah.
Korban bisa tinggal di situ karena diajak oleh abangnya AF, yang merupakan menantu Anto Kambing.
Menurut korban, aksi pencabulan dilakukan Anto Kambing saat rumah sedang sepi.
Kasus ini terungkap karena korban tidak tahan lagi dengan perbuatan cabul yang sudah berulang-ulang.
Saat itu korbannya tidak mau lagi tinggal satu rumah dengan pelaku dan memilih kabur tinggal bersama uwaknya.
Baca juga: Oknum Pendeta Cabul Lolos dari Hukuman Kebiri, Malah Dapat Diskon Hukuman Lima Tahun
Karena hal ini, kemudian abang korban bertanya.
AF langsung naik pitam ketika yang menjadi alasan karena adiknya sudah tidak kuat menjadi budak seks pelaku.
Dari situ kemudian ia pun melaporkan perbuatan mertuanya itu ke polisi.
Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol I Kadek Hery Cahyadi menyebut pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi.
Dari keterangan korban saat sebulan tinggal satu rumah dengan pelaku beberapa kali perbuatan cabul dilakukan.
Pada saat abangnya dan yang lain di rumah pergi disitulah korban dicabuli.
Baca juga: Ada yang Terlewatkan pada Kasus Cabul Herry Wirawan, Aksi Perbudakan Belum Ditindak
"Jadi adiknya pada 15 Oktober pergi dari rumah karena takut atas perbuatan pelaku. Karena korban pergi ke rumah uwaknya pelapor ini pun mendatangi dan menanyakan alasan pergi dari rumah. Baru kemudian dijawab selalu dicabuli sama pelaku MS dan langsung dilaporkan ke Polres," kata I Kadek.
I Kadek menambahkan, pelaku diamankan pada 12 Januari 2022 lalu sekira pukul 01.00 WIB.
Saat itu pihaknya mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada di rumah abang kandungnya di Gang Cempaka, Desa Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam.
Tim pun kemudian melakukan pengintaian di rumah tersebut.
"Begitu kita ketahui ada di dalam rumah langsung kita lakukan penangkapan terhadap tersangka. Awalnya tersangka berusaha hendak melarikan diri namun sudah dikepung lalu sempat bersembunyi di bawah tempat tidur tapi cepat kita temukan,"kata I Kadek.
Baca juga: Ustaz Cabul Saiful Mantan Ketua Ranting FPI Kabur dari Rumah Usai Jadi Tersangka Cabuli 2 Murid
Dari pengakuan tersangka kepada petugas, perbuatan cabul dilakukan setelah setengah bulan korban tinggal bersama.
Perbuatan pertama dilakukan pada 2 Oktober sekira pukul 13.00 di ruang tamu rumah.
Kemudian perbuatan itu kembali dilakukan dengan cara bujuk rayu akan dibelikan paket internet untuk hp.
"Jadi saat istri dan anaknya tidak ada disitu tersangka melakukannya. Tiga hari kemudian dilakukan lagi di TKP yang sama dan berlanjut hingga 6 kali di bulan yang sama.
Pernah juga dari hasil keterangan pelaku melakukan perbuatan cabul di kebun sayur dan terakhir mencabuli di kamar mandi. Total sudah 12 kali telah dilakukan," ucap I Kadek. (dra/tribun-medan.com)