Dugaan Suap Kapolrestabes Medan
Soal Rencana Pemanggilan Kapolrestabes Medan ke Sidang, Ini Penjelasan Kejati Sumut
Kejati Sumut turut angkat bicara terkait rencana pemanggilan Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko ke persidangan
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko tengah didera kasus dugaan suap.
Namanya muncul di persidangan dalam kasus kepemilikan narkotika dengan terdakwa sejumlah oknum Sat Res Narkoba Polrestabes Medan.
Terkait masalah ini, muncul beragam desakan, mulai dari pencopotan Kombes Riko Sunarko, hingga pemanggilannya ke persidangan.
Bahkan, Direktur Pusat Studi Pembaharuan Hukum dan Peradilan (Pushpa) Sumut, Muslim Muis menyebut Kombes Riko Sunarko pantas dijadikan tersangka.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) ketika dikonfirmasi menyangkut rencana pemanggilan Kombes Riko Sunarko memberikan komentar datar.
Baca juga: LBH Medan Surati Kapolri, Minta Kapolrestabes Kombes Riko Sunarko Segera Dievaluasi
Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos Arnold Tarigan mengatakan, bahwa pihaknya masih menunggu keputusan hakim.
"Semua tergantung dan kembali ke majelis hakim," kata Yos.
Sementara itu, Muslim Muis meminta agar jaksa penuntut umum (JPU) yang mengadili perkara narkotika dengan terdakwa anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Medan, turut menghadirkan Kombes Riko Sunarko ke PN Medan.
Baca juga: BOLA PANAS Uang Suap Rp 75 Juta, Kapolda Sumut Akan Dalami Keterlibatan Kapolrestabes Medan
Jika Kombes Riko Sunarko tidak mengaku menerima suap, maka dirasa perlu menghadirkan yang bersangkutan ke pengadilan untuk memberikan keterangan.
"Bukti yang paling kuat itu adalah kesaksian. Dalam hukum pidana, kesaksian merupakan bukti utama," kata Muslim Muis, Jumat (14/1/2022).
Muslim mengatakan, dari kesaksian Bripka Ricardo Siahaan yang membenarkan adanya suap terhadap Kombes Riko Sunarko, maka sudah selayaknya yang bersangkutan dijadikan tersangka.
Baca juga: Respons Polda Sumut Nama Kapolrestabes Medan Disebut Gunakan Sisa Uang Suap di Sidang Kasus Narkoba
"Dari kesaksian seseorang sudah bisa ditetapkan sebagai tersangka. Siapa yang mau ngaku, malaikat pun kalau dituduh dan dijadikan tersangka ya tidak ngaku," kata Muslim.
Mantan Wakil Direktur LBH Medan ini mengatakan, sudah semestinya Kombes Riko Sunarko dihadirkan ke persidangan.
Sehingga, kasus suap di jajaran Polrestabes Medan bisa dengan gamblang terungkap.
"Untuk mengungkap sejauh mana dengan ditangkapnya mereka (anggota Sat Res Narkoba) ini, kuat dugaan benang merahnya terputus di lingkaran mafia narkoba itu," ujarnya.(cr11/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kapolrestabes-medan-kombes-riko-sunarko-soal-cabul.jpg)