Dugaan Suap Kapolrestabes Medan
Hakim PN Medan Didesak Perintahkan Jaksa Panggil Kapolrestabes ke Persidangan
Humas PN Medan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bungkam soal pemanggilan Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Humas Pengadilan Negeri (PN) Immanuel Tarigan bungkam ketika dikonfirmasi menyangkut kasus dugaan suap yang disinyalir melibatkan Kapolrestabes Medan, kombes Riko Sunarko.
Saat dihubungi dan ditanya kapan hakim akan memanggil Kombes Riko Sunarko, Immanuel Tarigan tak mau menjawab.
Begitu juga dengan jaksa penuntut umum (JPU) Randi Tambunan.
Kedua pihak memilih menutup mulut rapar-rapat soal munculnya nama Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko dalam sidang kasus kepemilikan narkotika dengan lima orang anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Medan.
Baca juga: LBH Medan Surati Kapolri, Minta Kapolrestabes Kombes Riko Sunarko Segera Dievaluasi
Karena pejabat terkait bungkam, Pengacara Publik LBH Medan, Maswan Tambak sangat menyayangkan sikap Jaksa dan Humas PN Medan tersebut.
Menurutnya, jika Kapolrestabes Medan tidak dipanggil oleh majelis hakim untuk dimintai keterangan, maka hal tersebut akan menjadi tanda tanya besar di tengah masyarakat.
"Majelis Hakim harus memerintahkan jaksa untuk memanggil Kapolrestabes Medan. Kalau Hakim tidak memerintahkan jaksa, berarti wajar saja kalau masyarakat mempertanyakan terhadap pemeriksaan perkara tersebut.
Kalau memang tidak ada (pemanggilan), berarti ada apa - apanya, ada yang janggal di persidangan itu," kata Maswan kepada tribun-medan, Minggu (16/1/2022).
Baca juga: Kapolri Bakal Proses Kapolrestabes Medan yang Disebut Terima Suap dari Bandar Narkoba
Ia menyebutkan, Majelis Hakim wajib memanggil Kombes Riko Sunarko karena namanya muncul di fakta persidangan.
"Sudah terbuka di persidangan umum, sudah muncul nama Kombes Riki Sunarko, sehingga itu harus di dengarkan keterangan langsung dari nama yang bersangkutan di persidangan," sebutnya.
Maswan menambahkan, dipanggilnya Kombes Riko Sunarko tersebut dalam persidangan untuk mencari kebenaran atas kasus dugaan tangkap lepas bandar narkoba yang melibatkan anak buahnya.
"Intinya Hakim harus memanggil melalui Jaksa, supaya ini kan dalam konteks pidana yang mau kita cari itu kan kebenaran materil dan sesungguhnya peristiwa nya," ujarnya.
Baca juga: Kompolnas Bilang Copot Dulu Kapolrestabes Medan agar Pemeriksaan soal Suap Lebih Mudah
Lebih lanjut, ia mengatakan jika fakta persidangan ada nama-nama yang diduga terlibat di sebutkan oleh terdakwa, maka seyogyanya Majelis Hakim harus memanggil yang bersangkutan.
"Kan memang sudah muncul nama Kapolrestabes di persidangan, terkait penggunaan uang suap, jadi Kapolrestabes harus hadir di persidangan memberikan keterangan," ucapnya.
"Terlepas nanti keterangan si terdakwa yang kemarin itu benar atau tidak, justru itulah nanti akan dibuktikan di persidangan," sambungnya.(cr11/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/riko-sunarko-soal-brimob.jpg)