Dugaan Suap Kapolrestabes Medan
Kapolrestabes Medan Bisa Dihadirkan di Sidang terkait Dugaan Suap? Ini Kata Humas PN Medan
agar Riko Sunarko dihadirkan setelah mencuat fakta persidangan soal suap dari terduga bandar narkoba ke sejumlah oknum pejabat
"Dan masalah itu (potong kepala) kita tidak berubah," tegasnya.
Sebelumnya, Imayanti, istri terduga bandar narkoba bernama Jusuf alias Jus bernyanyi di pengadilan.
Ismayanti diminta berfoto sambil memegang barang bukti narkoba yang sempat diakui polisi ditemukan di rumahnya.
"Setelah foto, saya dites urine, baru hasilnya negatif. Tapi saya ditahan lima hari. Baru saya kasih Rp300 juta untuk mengeluarkan saya, karena tidak tahan," demikian pengakuan Ismayanti.
Hadirkan di Sidang
Direktur Pusat Studi Pembaharuan Hukum dan Peradilan (Pushpa) Sumut, Muslim Muis mengatakan, seharusnya jaksa penuntut umum (JPU) turut menghadirkan Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko ke PN Medan.
Jika Kombes Riko Sunarko tidak mengaku menerima suap, maka dirasa perlu menghadirkan yang bersangkutan ke pengadilan untuk memberikan keterangan.
"Bukti yang paling kuat itu adalah kesaksian. Dalam hukum pidana, kesaksian merupakan bukti utama," kata Muslim Muis, Jumat (14/1/2022).
Kompolnas Minta Copot
Sementara Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, agar segera mencopot atau menggeser Kombes Riko Sunarko dari jabatannya sebagai Kapolrestabes Medan.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyebut pencopotan atau penggeseran tersebut guna mempermudah proses pemeriksaan.
"Kami berharap mereka yang diduga menerima suap dapat dicopot dari jabatannya untuk memudahkan pemeriksaan," ujar Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, Jumat (14/1/2022).
Baca juga: Nasib Kapolrestabes Medan Diperiksa Propam Diduga Terima Suap, Kapolda Gak Gegabah soal Pencopotan
Poengky mengatakan sudah seharusnya polisi bersih dari suap menyuap.
Bahkan jika sejumlah anggota personel polisi yang namanya diseret-seret menerima uang hasil suap terduga bandar narkoba itu harus segera dipecat.
"Jika nantinya tidak terbukti bersalah, nama baiknya akan dipulihkan, tetapi jika nantinya dapat dibuktikan mereka bersalah, maka kami rekomendasikan untuk diproses pidana dan diproses etik dengan sanksi pemecatan," ucapnya.
Kompolnas pun mengatakan saat ini Propam Polri sedang melakukan pemeriksaan soal kebenaran pejabat Polrestabes Medan menerima uang suap Rp 300 juta dari istri diduga bandar narkoba.
(cr11/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kapolri-Jenderal-Listyo-Sigit-Prabowo-akan-periksa-Kapolrestabes-Medan-Kombes-Pol-Riko-Sunarko.jpg)