Korupsi Setoran Tiket
Jadikan Mantan Pejabat Tersangka Dugaan Korupsi, Kejari Samosir tak Tahu Dimana Keberadaan Pelaku
Kejari Samosir menetapkan mantan Kepala Unit KMP Sumut I jadi tersangka, tapi tak tahu dimana keberadaannya
Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Array A Argus
TRUBUN-MEDAN.COM,SAMOSIR - Mantan Kepala Unit KMP Sumut I berinisial MS resmi jadi tersangka dugaan korupsi setoran tiket.
Namun, penyidik Kejari Samosir tak tahu dimana keberadaan tersangka.
Alasan penyidik belum memenjarakan MS karena alasan baru saja dijadikan tersangka pada 17 Januari 2022 kemarin.
Baca juga: Kejari Samosir Jadikan Mantan Kepala Unit KMP Sumut I Tersangka Korupsi, Tapi Belum Dipenjarakan
"Soal keberadaannya, kami tidak tahu. Tapi yang pasti kami sudah lakukan pemanggilan secara patut," kata Kasi Intel Kejari Samosir, Tulus Yunus, Rabu (19/1/2022).
Tulus mengatakan, apabila MS ketika dipanggil secara patut tidak datang, maka akan dilakukan pemanggilan paksa.
"Kami akan lakukan pemanggilan secara paksa," katanya.
Baca juga: Kejari Samosir Tahan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Simadu
Kasus dugaan korupsi ini berawal dari temuan adanya uang retribusi tiket KMP I Sumut yang bocor dan tidak disetorkan ke rekening PT Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PT PPSU) melalui Bank Sumut.
Belakangan diketahui, uang setoran tiket ditilap oleh MS, selaku pejabat yang dipercaya menanggungjawabi masalah tersebut.
Atas dugaan korupsi ini, negara mengalami kerugian Rp 229.742.557.(cr3/tribun-medan.com)