Korupsi Setoran Tiket
Kejari Samosir Jadikan Mantan Kepala Unit KMP Sumut I Tersangka Korupsi, Tapi Belum Dipenjarakan
Kejari Samosir jadikan mantan Kepala Unit KMP Sumut I berinisial MS sebagai tersangka korupsi setoran tiket
Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,SAMOSIR- Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir menetapkan mantan Kepala Unit Kapal Motor Penyebarangan (KMP) Sumut I berinisial MS sebagai tersangka dugaan korupsi.
MS dianggap mengorupsi uang setoran retribusi tiket dari Desember 2019 hingga Maret 2020.
Menurut Kepala Kejari Samosir, Andi Adikawira, dari hasil audit perhitungan kerugian keuangan dari Kantor Akuntan Publik dan Konsultasi Manajemen Drs. Katio & rekan, perusahaan dan negara dirugikan sebesar Rp 229.742.557.
Baca juga: Eks Bupati Toba Samosir Sahala Tampubolon Terancam 20 Tahun Penjara
"Penetapan tersangka MS berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Samosir No. Print-05/L.2.33.4/Fd.1/01/2022, pada tanggal 17 Januari 2022," timpal Kasi Intel Kejari Samosir, Tulus Yunus Abdi.
Tulus mengatakan, selama menjalankan tugas sebagai Kepala Unit KMP Sumut I, MS ini dipercaya melakukan rekapitulasi penjualan tiket dan menerima uang hasil penjualan tiket.
Sesuai aturan, kata Tulus, harusnya uang hasil retribusi tiket itu setiap harinya disetor ke rekening PT Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PT. PPSU) melalui Bank Sumut.
Baca juga: Dikejar Polisi, Mobil Komplotan Pencuri Uang Terguling di Desa Pintu Hariara Samosir
"Akan tetapi tersangka MS melakukan penyelewengan atau menahan uang hasil tiket dengan tidak langsung menyetorkan sejumlah uang diterimanya atau tidak seluruhnya disetor,” kata Tulus.
Atas perbuatannya itu, MS kemudian disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1), (2), (3), Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaiamana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” pungkasnya.
Meski MS sudah dijadikan tersangka, namun penyidik Kejari Samosir belum memenjarakan yang bersangkutan.
Tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai keberadaan MS, apakah sudah diamankan, atau masih dibiarkan bebas berkeliaran, walaupun sudah jadi tersangka.(cr3/tribun-medan.com)